Pelantikan KORMI Sumut dan Theater Olahraga: Dorong Kolaborasi Masyarakat Menuju Indonesia Bugar 2045
MEDAN Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai, Iwan Setiawan, SE, M.Pd, menghadiri Theater Olahraga Masy
OLAHRAGA
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sengaja mematikan handphone (HP) saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7), Hasto menyebut tuduhan itu tidak disertai bukti yang jelas dan merupakan spekulasi belaka.
"Saya sendiri tidak bisa mengingat dengan detail apakah pada saat itu HP saya memang mati," ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan formal seperti rapat dengan presiden atau menteri, mematikan HP adalah hal biasa. Termasuk saat dirinya tengah melakukan presentasi, ia tidak menggunakan ponsel dan tidak memantau berita daring seperti yang dituduhkan.
Hasto juga menanggapi tuduhan bahwa ia menghubungi penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menyampaikan pesan kepada Harun Masiku agar merendam ponselnya. Ia menegaskan tidak memiliki nomor Nur Hasan, begitu pula sebaliknya.
"Siapa saksi yang mengetahui langsung bahwa saya menghubungi Nur Hasan dan dengan cara bagaimana saya menghubunginya?" tanya Hasto.
Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Nur Hasan dalam persidangan yang menyatakan tidak pernah dihubungi oleh Hasto dan tidak memiliki kontak sang Sekjen PDIP itu.
Hasto saat ini menghadapi dakwaan menghalangi penyidikan dan memberikan suap dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Jaksa menduga, Hasto ikut serta dalam pengiriman uang senilai 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada anggota KPU Wahyu Setiawan, bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.*
(at/j006)
MEDAN Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai, Iwan Setiawan, SE, M.Pd, menghadiri Theater Olahraga Masy
OLAHRAGA
BINJAI Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Binjai, Ariandi Ayun, S.STP., MH, mewakili Wali Kota menghadiri kegiatan Gebyar Ramadhan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke13 Ma&039ruf Amin menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai revisi UndangUndang KPK tah
POLITIK
BINJAI Atas nama Ketua Syarikat Islam Kota Binjai, Wakil Ketua menyampaikan kehadiran mereka dalam acara pelantikan pengurus Nahdlatul U
NASIONAL
MEDAN Program Gotong Royong dan Sapa Warga yang digagas Rico Tri Putra Bayu Waas kembali digelar Sabtu (14/2/26) pagi di Taman Beringin,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi X DPR RI mengecam keras dugaan tindakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember yang menghukum puluhan muri
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (DMBG) di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, menimbulkan p
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Assoc. Prof. Dr. Walid Musthafa Sembiring, akademisi dari Universitas Medan Area sekaligus Wakil Rektor III, menyatakan
NASIONAL
BANDA ACEH Irjen Pol. Abdul Karim, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, menganugerahkan penghargaan kepada Bidang P
NASIONAL
MEDAN Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meminta para Kepala Kejaksaan Ne
PEMERINTAHAN