BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Hasto Kristiyanto Bantah Matikan HP Saat OTT KPK: “Tuduhan Tanpa Bukti”

- Kamis, 10 Juli 2025 14:37 WIB
Hasto Kristiyanto Bantah Matikan HP Saat OTT KPK: “Tuduhan Tanpa Bukti”
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sengaja mematikan handphone (HP) saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7), Hasto menyebut tuduhan itu tidak disertai bukti yang jelas dan merupakan spekulasi belaka.

"Saya sendiri tidak bisa mengingat dengan detail apakah pada saat itu HP saya memang mati," ujar Hasto di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan formal seperti rapat dengan presiden atau menteri, mematikan HP adalah hal biasa. Termasuk saat dirinya tengah melakukan presentasi, ia tidak menggunakan ponsel dan tidak memantau berita daring seperti yang dituduhkan.

Hasto juga menanggapi tuduhan bahwa ia menghubungi penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menyampaikan pesan kepada Harun Masiku agar merendam ponselnya. Ia menegaskan tidak memiliki nomor Nur Hasan, begitu pula sebaliknya.

"Siapa saksi yang mengetahui langsung bahwa saya menghubungi Nur Hasan dan dengan cara bagaimana saya menghubunginya?" tanya Hasto.

Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Nur Hasan dalam persidangan yang menyatakan tidak pernah dihubungi oleh Hasto dan tidak memiliki kontak sang Sekjen PDIP itu.

Hasto saat ini menghadapi dakwaan menghalangi penyidikan dan memberikan suap dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Jaksa menduga, Hasto ikut serta dalam pengiriman uang senilai 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada anggota KPU Wahyu Setiawan, bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru