Xiaomi Hentikan Update 10 HP Ini, Pengguna Disarankan Siapkan Pengganti
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sengaja mematikan handphone (HP) saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7), Hasto menyebut tuduhan itu tidak disertai bukti yang jelas dan merupakan spekulasi belaka.
"Saya sendiri tidak bisa mengingat dengan detail apakah pada saat itu HP saya memang mati," ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan formal seperti rapat dengan presiden atau menteri, mematikan HP adalah hal biasa. Termasuk saat dirinya tengah melakukan presentasi, ia tidak menggunakan ponsel dan tidak memantau berita daring seperti yang dituduhkan.
Hasto juga menanggapi tuduhan bahwa ia menghubungi penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menyampaikan pesan kepada Harun Masiku agar merendam ponselnya. Ia menegaskan tidak memiliki nomor Nur Hasan, begitu pula sebaliknya.
"Siapa saksi yang mengetahui langsung bahwa saya menghubungi Nur Hasan dan dengan cara bagaimana saya menghubunginya?" tanya Hasto.
Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Nur Hasan dalam persidangan yang menyatakan tidak pernah dihubungi oleh Hasto dan tidak memiliki kontak sang Sekjen PDIP itu.
Hasto saat ini menghadapi dakwaan menghalangi penyidikan dan memberikan suap dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Jaksa menduga, Hasto ikut serta dalam pengiriman uang senilai 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada anggota KPU Wahyu Setiawan, bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.*
(at/j006)
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali mencuat setelah kader militan PDIP Kota Medan, Tongam Manulang, me
POLITIK
MEDAN Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diperkirakan akan mengalami kelebih
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin ditunjuk menjadi salah satu anggota tim penyidik khusus Kejaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia resmi menjadi salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) atau Organisasi
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang pekan perdagangan 1317 Juli 2026. Dalam periode ters
EKONOMI