Cuaca Aceh Hari Ini: Banda Aceh hingga Langsa Cerah, Aceh Besar dan Aceh Utara Berawan
ACEH Sebagian besar wilayah Aceh diprakirakan menikmati cuaca cerah pada hari ini. Kondisi tersebut berpotensi mendukung aktivitas masyara
NASIONAL
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sengaja mematikan handphone (HP) saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7), Hasto menyebut tuduhan itu tidak disertai bukti yang jelas dan merupakan spekulasi belaka.
"Saya sendiri tidak bisa mengingat dengan detail apakah pada saat itu HP saya memang mati," ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan formal seperti rapat dengan presiden atau menteri, mematikan HP adalah hal biasa. Termasuk saat dirinya tengah melakukan presentasi, ia tidak menggunakan ponsel dan tidak memantau berita daring seperti yang dituduhkan.
Hasto juga menanggapi tuduhan bahwa ia menghubungi penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menyampaikan pesan kepada Harun Masiku agar merendam ponselnya. Ia menegaskan tidak memiliki nomor Nur Hasan, begitu pula sebaliknya.
"Siapa saksi yang mengetahui langsung bahwa saya menghubungi Nur Hasan dan dengan cara bagaimana saya menghubunginya?" tanya Hasto.
Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Nur Hasan dalam persidangan yang menyatakan tidak pernah dihubungi oleh Hasto dan tidak memiliki kontak sang Sekjen PDIP itu.
Hasto saat ini menghadapi dakwaan menghalangi penyidikan dan memberikan suap dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Jaksa menduga, Hasto ikut serta dalam pengiriman uang senilai 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada anggota KPU Wahyu Setiawan, bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.*
(at/j006)
ACEH Sebagian besar wilayah Aceh diprakirakan menikmati cuaca cerah pada hari ini. Kondisi tersebut berpotensi mendukung aktivitas masyara
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan. Meski demikian, sejuml
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan. Namun, hujan ringan berpotensi terjadi di seju
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi kondisi berawan. Namun, beberapa daerah diprakirakan mengalami hujan
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca berawan diprakirakan mendominasi seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini. Suhu udara di sejumlah k
NASIONAL
DENPASAR Sebagian besar wilayah di Bali diprakirakan menikmati cuaca cerah sepanjang hari ini. Suhu udara di sejumlah kabupaten dan kota b
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN