Kunjungan ini disebut sebagai balasan atas pertemuan sebelumnya, saat MA bertandang ke Gedung MPR RI beberapa waktu lalu.
Namun, pertemuan tersebut tak hanya bersifat seremonial.
Dalam keterangannya, Muzani menegaskan bahwa isu penegakan hukum yang berorientasi pada Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi topik utama pembahasan.
"Perlunya hukum tetap berpihak kepada penegakan HAM agar rasa keadilan bisa dirasakan hadir, terutama bagi mereka yang berhadapan dengan persoalan hukum," ujar Muzani di Gedung MA.
Selain itu, MPR juga mendorong jalur mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa hukum yang selama ini belum dioptimalkan dalam praktik peradilan di Indonesia.
"Jalur mediasi sebenarnya dimungkinkan dalam sistem hukum nasional. Jika ini lebih didorong, maka beban perkara di MA juga bisa berkurang secara signifikan," tambah Muzani.
Muzani menyayangkan bahwa mediasi masih belum menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa.
Padahal, mekanisme ini bisa menghadirkan keadilan secara lebih cepat, humanis, dan hemat biaya bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ketua MA Sunarto menyambut baik inisiatif penguatan jalur mediasi serta pendekatan hukum berbasis HAM.
Menurutnya, semua regulasi yang ada sejatinya bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat dan tujuan bernegara.
Meski demikian, Sunarto menyatakan tahapan teknis akan dibahas lebih lanjut oleh tim ahli dari internal MA, termasuk Ketua Kamar Pidana dan Hakim Agung Pidana.
"Saya rasa nanti ada tim teknis yang bicara. Di Mahkamah Agung ada ahli pidana, ada Ketua Kamar Pidana, dan Kepala Biro Hukum. Mereka akan mengkaji lebih dalam secara substansi," ujar Sunarto.
Pertemuan ini dinilai sebagai langkah awal penting untuk membangun sinergi kelembagaan antara lembaga legislatif dan yudikatif dalam memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan, transparan, dan inklusif.*