Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO — Muhammad Taufiq, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan belum memutuskan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang setelah perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo digugurkan, Kamis (10/7/2025).
Taufiq menjelaskan, pihaknya berencana mengajukan gugatan baru di PN Solo dengan tiga tergugat, yakni Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Untuk PTUN dan lain-lain, kami harus menunggu putusan lengkap dari PN Solo dulu, karena saat ini baru petikan putusan yang kami terima," ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Dalam putusan tersebut, PN Solo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini dengan alasan adanya eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat.
Namun, Taufiq menegaskan putusan itu bukan berarti pihaknya tidak memiliki legal standing.
"Putusannya menyatakan PN tidak berwenang mengadili, bukan kami tidak punya legal standing. Jadi masih ada celah hukum yang bisa kami tempuh," katanya.
Taufiq juga menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ini bukan akhir dari perjuangan kami. Kami pasti ajukan banding. Saya melihat ada skenario agar ijazah Jokowi tidak pernah dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," ujarnya.
Sebagai pihak yang mengaku berpengetahuan, Taufiq menegaskan tidak akan menyerah dan tetap optimistis akan ada keadilan.
"Saya akan mengajukan gugatan baru dengan tiga tergugat yang sudah kami siapkan bukti kuat. Tidak ada orang yang kebal hukum, selama keaslian ijazah Jokowi belum terbukti," pungkasnya.*
(kp/a008)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN