
Bukan Hanya Materi, Psikolog: Istri Perlu Didengar agar Tidak Frustasi
JAKARTA Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Nirmala Ika K., M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa seorang ibu memerlukan dukungan
KesehatanJAKARTA — Forum Purnawirawan TNI menyampaikan surat resmi kepada DPR RI dan MPR RI berisi permintaan agar proses pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diproses.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua MPR Ahmad Muzani.
Dalam suratnya, Forum mengutip sejumlah dasar hukum dan konstitusional sebagai landasan pengajuan, mulai dari UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR XI/MPR/1998, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hingga UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga:
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran yang dinilai tidak lepas dari dugaan pelanggaran etika dan hukum.
Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah batas usia capres-cawapres dan dinilai mengandung konflik kepentingan.
Baca Juga:
"Keputusan MK itu cacat secara hukum karena adanya hubungan keluarga antara Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dengan Gibran sebagai keponakan," demikian isi surat Forum Purnawirawan.
Selain aspek hukum, Forum juga menilai Gibran belum memiliki kapasitas yang cukup untuk menjabat sebagai wakil presiden, dan menyebut hal tersebut sebagai alasan kepatutan dan kelayakan.
"Sangat naif bila negara sebesar Indonesia dipimpin oleh wakil presiden yang dianggap belum cukup matang secara pengalaman maupun visi," tulis Forum.
Forum juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam pengelolaan akun media sosial "Fufufafa" yang sempat viral karena memuat sindiran kepada sejumlah tokoh nasional.
Mereka juga mengingatkan soal laporan dugaan korupsi yang dilayangkan akademisi Ubedilah Badrun tahun 2022, terkait relasi bisnis antara Gibran dan Kaesang.
Menanggapi surat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut dan akan menanganinya sesuai dengan prosedur dan tata tertib yang berlaku di parlemen.
"Prosesnya masih dalam mekanisme yang ada. Kami sedang pelajari apakah surat tersebut dapat diproses dan bagaimana bentuknya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
JAKARTA Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Nirmala Ika K., M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa seorang ibu memerlukan dukungan
KesehatanSURABAYA Pertandingan FIFA Matchday antara Timnas Indonesia dan Timnas Lebanon masih berlangsung ketat tanpa gol hingga menit ke30 di S
OlahragaMEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kejuaraan Judo Terbuka Piala Wali Kota Medan 20
OlahragaJAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengumpulkan seluruh anggota Fraksi Gerindra DPR RI di kediaman Ketua Umum Pa
PolitikMEDAN Komitmen besar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi dan pengawalan proyek strategis nasional mendapat sorotan dari
NasionalJAKARTA Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi dal
NasionalSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
PemerintahanJAKARTA Gerakan Pemuda Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengawal swasembada p
EkonomiJAKARTA Menjelang peluncuran resminya, informasi terbaru mengenai seri iPhone 17 mulai ramai beredar di internet. Kali ini, bocoran menyeb
Sains & TeknologiTANGSEL Polres Tangerang Selatan secara resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah pribadi mantan Menteri Ke
Hukum dan Kriminal