
Mendag: Tarif Trump 19% Justru Untungkan Indonesia
JAKARTA Pemerintah Indonesia memandang pengenaan tarif impor sebesar 19 oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia sebagai pel
EkonomiDENPASAR – Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali periode 2025–2030 dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Denpasar, Minggu (13/7/2025).
Ia terpilih secara aklamasi, didukung mayoritas pemilik suara.
Namun, di balik kemenangan tersebut, kritik muncul dari sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk dari organisasi pengawas antikorupsi.
Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, mempertanyakan kelayakan Demer menjabat posisi strategis tersebut, terutama terkait rekam jejaknya dalam proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19.
Dalam proyek bernilai lebih dari Rp3 triliun itu, Demer diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan yang mendapat penunjukan langsung dari Kementerian Kesehatan.
Deri menjelaskan bahwa pada saat pengadaan proyek berlangsung, Demer juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor industri dan perdagangan, termasuk kementerian terkait proyek tersebut.
"Jabatan ganda itu menyisakan pertanyaan mendasar soal potensi konflik kepentingan. Sulit membayangkan bahwa ia tidak mengetahui proyek sebesar itu, baik sebagai pengawas DPR maupun sebagai komisaris perusahaan," ujar Deri kepada Jurnal Patroli News, Selasa (15/7/2025).
GTI menilai kondisi tersebut memiliki irisan langsung dengan Pasal 236 ayat (2) UU MD3, yang secara tegas melarang anggota DPR melakukan pekerjaan lain yang berkaitan langsung dengan kewenangan dan tugas lembaga legislatif.
Deri bahkan menyebut bahwa pelanggaran itu "bukan lagi dugaan", melainkan bisa dibuktikan secara formil melalui dokumen dan jabatan resmi yang dijabat Demer saat itu.
Tak hanya dari sisi legalitas formal, GTI juga menyoroti aspek etika dan kepatutan, merujuk pada AD/ART Partai Golkar.
Dalam dokumen internal partai, setiap calon pimpinan wajib memenuhi prinsip PDLT, yaitu Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela.
"Jika kader yang tengah dalam sorotan atas dugaan konflik kepentingan dan rangkap jabatan tetap dinilai memenuhi unsur 'tidak tercela', bagaimana nasib kader lain yang berjuang secara jujur dan lurus?" ungkap Deri dengan nada prihatin.
JAKARTA Pemerintah Indonesia memandang pengenaan tarif impor sebesar 19 oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia sebagai pel
EkonomiMEDAN Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara pada Kamis pagi (17/7/2025) sempat diwarnai kericuhan. Empat orang yang mengaku sebaga
PeristiwaMANDAILING NATAL Tiga dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan
Seni dan BudayaMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan terkait salah satu syarat dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pi
PemerintahanBANDA ACEH Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh dipanggil oleh penyidik D
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal melalui dukungan terhada
Seni dan BudayaJAKARTA Kematian merupakan bagian alami dari siklus kehidupan manusia. Namun, proses yang terjadi pada tubuh setelah seseorang meninggal
KesehatanJAKARTA Drawing babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan resmi digelar pada Kamis (17/7/2025) pukul 14.00 WIB di Hyatt
OlahragaMEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRP alias Reza (25), yang diduga kuat sebagai pelaku s
Hukum dan KriminalJAKARTA Draf Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini dapat diakses secara publik melalui situs resmi DPR RI. Hal ini
Hukum dan Kriminal