BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Demer Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Golkar Bali, GTI Soroti Dugaan Rangkap Jabatan dan Etika Kepatutan

gusWedha - Selasa, 15 Juli 2025 15:09 WIB
Demer Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Golkar Bali, GTI Soroti Dugaan Rangkap Jabatan dan Etika Kepatutan
Demer (kiri) Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Golkar Bali, Sekjen DPP GTI (kanan) Soroti Dugaan Rangkap Jabatan dan Etika Kepatutan. (foto: Ida Bagus Wedha/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali periode 2025–2030 dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Denpasar, Minggu (13/7/2025).

Ia terpilih secara aklamasi, didukung mayoritas pemilik suara.

Namun, di balik kemenangan tersebut, kritik muncul dari sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk dari organisasi pengawas antikorupsi.

Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, mempertanyakan kelayakan Demer menjabat posisi strategis tersebut, terutama terkait rekam jejaknya dalam proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19.

Dalam proyek bernilai lebih dari Rp3 triliun itu, Demer diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan yang mendapat penunjukan langsung dari Kementerian Kesehatan.

Deri menjelaskan bahwa pada saat pengadaan proyek berlangsung, Demer juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor industri dan perdagangan, termasuk kementerian terkait proyek tersebut.

"Jabatan ganda itu menyisakan pertanyaan mendasar soal potensi konflik kepentingan. Sulit membayangkan bahwa ia tidak mengetahui proyek sebesar itu, baik sebagai pengawas DPR maupun sebagai komisaris perusahaan," ujar Deri kepada Jurnal Patroli News, Selasa (15/7/2025).

GTI menilai kondisi tersebut memiliki irisan langsung dengan Pasal 236 ayat (2) UU MD3, yang secara tegas melarang anggota DPR melakukan pekerjaan lain yang berkaitan langsung dengan kewenangan dan tugas lembaga legislatif.

Deri bahkan menyebut bahwa pelanggaran itu "bukan lagi dugaan", melainkan bisa dibuktikan secara formil melalui dokumen dan jabatan resmi yang dijabat Demer saat itu.

Tak hanya dari sisi legalitas formal, GTI juga menyoroti aspek etika dan kepatutan, merujuk pada AD/ART Partai Golkar.

Dalam dokumen internal partai, setiap calon pimpinan wajib memenuhi prinsip PDLT, yaitu Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela.

"Jika kader yang tengah dalam sorotan atas dugaan konflik kepentingan dan rangkap jabatan tetap dinilai memenuhi unsur 'tidak tercela', bagaimana nasib kader lain yang berjuang secara jujur dan lurus?" ungkap Deri dengan nada prihatin.

Ia menambahkan bahwa makna 'tidak tercela' tidak cukup hanya diukur dari status hukum yang belum inkrah, tetapi juga mencakup persepsi publik, akal sehat moral, dan konsistensi terhadap nilai-nilai etika politik.

Penetapan Demer melalui Musda sah secara administratif. Namun, menurut GTI, jika prosedur tersebut mengabaikan substansi hukum dan nilai etika partai, maka proses itu patut dikaji ulang dari segi integritas kelembagaan.

"Ke depan, publik akan menilai apakah DPR dan Partai Golkar berani menegakkan aturan main yang mereka buat sendiri, atau terus membiarkan kompromi sesaat menggerus marwah lembaga politik dan demokrasi," pungkas Deri.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari internal Partai Golkar maupun dari Gde Sumarjaya Linggih terkait kritik yang dilayangkan GTI tersebut.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru