BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Rismon Sianipar Sindir Gugatan Farhat Abbas: “Mengada Saja, Dongkel Popularitas”

Raman Krisna - Kamis, 17 Juli 2025 12:08 WIB
Rismon Sianipar Sindir Gugatan Farhat Abbas: “Mengada Saja, Dongkel Popularitas”
Rismon Sianipar menilai gugatan Farhat Abbas ke PN Jakpus terhadap sejumlah pihak, termasuk dirinya, hanya mendongkel popularitas semata. (foto: kolase/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam gugatannya, Farhat Abbas menyatakan tindakan para tergugat yang menuding kliennya melakukan pemalsuan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan Paiman Raharjo.

Farhat menganggap penghentian penyelidikan oleh Bareskrim membuktikan tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum.

Baca Juga:

Farhat menuntut ganti rugi materiel dan imateriel masing-masing sebesar Rp750 juta, total Rp1,5 miliar, serta pemulihan nama baik Paiman dan Presiden Jokowi.

Jika dikabulkan, Farhat juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 juta per hari bagi tergugat yang melanggar putusan.*

Baca Juga:

(tt/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lisa Mariana Tunda Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik RK dan Aliran Dana
Gugatan Paiman Terkait Ijazah Jokowi Berujung Damai, Roy Suryo Masih Diproses
Pemilik Skincare Daviena Ungkap Nikita Mirzani Diduga Minta Rp15 Miliar untuk 'Tutup Mulut'
Permohonan PK Silfester Matutina Resmi Gugur, Hakim: Tidak Bersungguh-sungguh Hadiri Sidang
Vonis Iqlima Kim: 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan, Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Tes DNA Tak Cocok, Bareskrim Pastikan CA Bukan Anak Ridwan Kamil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru