BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Rismon Sianipar Sindir Gugatan Farhat Abbas: “Mengada Saja, Dongkel Popularitas”

Raman Krisna - Kamis, 17 Juli 2025 12:08 WIB
Rismon Sianipar Sindir Gugatan Farhat Abbas: “Mengada Saja, Dongkel Popularitas”
Rismon Sianipar menilai gugatan Farhat Abbas ke PN Jakpus terhadap sejumlah pihak, termasuk dirinya, hanya mendongkel popularitas semata. (foto: kolase/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam gugatannya, Farhat Abbas menyatakan tindakan para tergugat yang menuding kliennya melakukan pemalsuan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan Paiman Raharjo.

Farhat menganggap penghentian penyelidikan oleh Bareskrim membuktikan tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum.

Farhat menuntut ganti rugi materiel dan imateriel masing-masing sebesar Rp750 juta, total Rp1,5 miliar, serta pemulihan nama baik Paiman dan Presiden Jokowi.

Jika dikabulkan, Farhat juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 juta per hari bagi tergugat yang melanggar putusan.*

(tt/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru