Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Ahli forensik digital Rismon Sianipar menilai gugatan yang dilayangkan Farhat Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap sejumlah pihak, termasuk dirinya, merupakan upaya mendongkel popularitas semata.
Rismon merupakan salah satu tergugat dalam kasus ini yang berhubungan dengan dugaan fitnah terkait pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Farhat menggugat Roy Suryo dkk dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik atas nama kliennya, Paiman Raharjo, yang dituding sebagai dalang pemalsuan dan pencetakan ijazah Presiden Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta.
"Itu mengada-ada saja, mendongkel popularitas," ujar Rismon, Kamis (17/7).
Meski begitu, Rismon menegaskan akan melakukan perlawanan dengan berlandaskan bukti-bukti kuat yang dimilikinya.
Ia menyebut telah mengetahui jadwal sidang perdana gugatan tersebut pada 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan lawan, kami punya bukti," tegasnya.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma yang juga tergugat menyatakan dirinya tidak pernah menyinggung nama Paiman Raharjo secara pribadi.
"Saya Dokter Tifa, tidak pernah menyinggung Paiman Raharjo," kata Tifa.
Ia menambahkan jika pernah menyebut nama Paiman, itu berdasarkan sumber primer yang kredibel dari media atau narasumber terpercaya.
Selain Rismon dan Tifa, tergugat lainnya dalam gugatan ini adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Gugatan ini juga turut melibatkan Bareskrim Polri, Presiden Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Dalam gugatannya, Farhat Abbas menyatakan tindakan para tergugat yang menuding kliennya melakukan pemalsuan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan Paiman Raharjo.
Farhat menganggap penghentian penyelidikan oleh Bareskrim membuktikan tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum.
Farhat menuntut ganti rugi materiel dan imateriel masing-masing sebesar Rp750 juta, total Rp1,5 miliar, serta pemulihan nama baik Paiman dan Presiden Jokowi.
Jika dikabulkan, Farhat juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 juta per hari bagi tergugat yang melanggar putusan.*
(tt/a008)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA