
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanJAKARTA – Ahli forensik digital Rismon Sianipar menilai gugatan yang dilayangkan Farhat Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap sejumlah pihak, termasuk dirinya, merupakan upaya mendongkel popularitas semata.
Rismon merupakan salah satu tergugat dalam kasus ini yang berhubungan dengan dugaan fitnah terkait pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Farhat menggugat Roy Suryo dkk dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik atas nama kliennya, Paiman Raharjo, yang dituding sebagai dalang pemalsuan dan pencetakan ijazah Presiden Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta.
Baca Juga:
"Itu mengada-ada saja, mendongkel popularitas," ujar Rismon, Kamis (17/7).
Meski begitu, Rismon menegaskan akan melakukan perlawanan dengan berlandaskan bukti-bukti kuat yang dimilikinya.
Baca Juga:
Ia menyebut telah mengetahui jadwal sidang perdana gugatan tersebut pada 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan lawan, kami punya bukti," tegasnya.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma yang juga tergugat menyatakan dirinya tidak pernah menyinggung nama Paiman Raharjo secara pribadi.
"Saya Dokter Tifa, tidak pernah menyinggung Paiman Raharjo," kata Tifa.
Ia menambahkan jika pernah menyebut nama Paiman, itu berdasarkan sumber primer yang kredibel dari media atau narasumber terpercaya.
Selain Rismon dan Tifa, tergugat lainnya dalam gugatan ini adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Gugatan ini juga turut melibatkan Bareskrim Polri, Presiden Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Dalam gugatannya, Farhat Abbas menyatakan tindakan para tergugat yang menuding kliennya melakukan pemalsuan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan Paiman Raharjo.
Farhat menganggap penghentian penyelidikan oleh Bareskrim membuktikan tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum.
Farhat menuntut ganti rugi materiel dan imateriel masing-masing sebesar Rp750 juta, total Rp1,5 miliar, serta pemulihan nama baik Paiman dan Presiden Jokowi.
Jika dikabulkan, Farhat juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 juta per hari bagi tergugat yang melanggar putusan.*
(tt/a008)
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanSIDOARJO Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan suntikan semangat langsung kepada para pemain Timnas Indonesia U23 jelang laga krusi
OlahragaJAKARTA Di era digital saat ini, ponsel pintar bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas finansial dan data priba
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligusSekretaris Jenderal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abd
NasionalGARUT Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Nandi Juliawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Encuy Preman Pensiun, dite
PeristiwaJAKARTA Sosok ibu berjilbab pink yang menjadi ikon simbol tuntutan gerakan 178 dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 akhirnya terungkap m
NasionalMEDAN Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Program Studi Ilmu Falak dan Observatorium Ilmu Falak (OIF UMSU) akan mengg
PendidikanBANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke VI, Ahad (
PolitikTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tengah menggelar kegiatan coffee morning bersama insan pers, K
NasionalTAPANULI TENGAH Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggela
Nasional