Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim Sampaikan Ucapan Dirgahayu ke-107 Damkar & ke-76 Satpol PP
TANJUNG BALAI Peringatan Dirgahayu ke107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) serta Dirgahayu ke76 Satuan Polisi Pamong Praja (
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Ahli forensik digital Rismon Sianipar menilai gugatan yang dilayangkan Farhat Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap sejumlah pihak, termasuk dirinya, merupakan upaya mendongkel popularitas semata.
Rismon merupakan salah satu tergugat dalam kasus ini yang berhubungan dengan dugaan fitnah terkait pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Farhat menggugat Roy Suryo dkk dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik atas nama kliennya, Paiman Raharjo, yang dituding sebagai dalang pemalsuan dan pencetakan ijazah Presiden Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta.
"Itu mengada-ada saja, mendongkel popularitas," ujar Rismon, Kamis (17/7).
Meski begitu, Rismon menegaskan akan melakukan perlawanan dengan berlandaskan bukti-bukti kuat yang dimilikinya.
Ia menyebut telah mengetahui jadwal sidang perdana gugatan tersebut pada 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan lawan, kami punya bukti," tegasnya.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma yang juga tergugat menyatakan dirinya tidak pernah menyinggung nama Paiman Raharjo secara pribadi.
"Saya Dokter Tifa, tidak pernah menyinggung Paiman Raharjo," kata Tifa.
Ia menambahkan jika pernah menyebut nama Paiman, itu berdasarkan sumber primer yang kredibel dari media atau narasumber terpercaya.
Selain Rismon dan Tifa, tergugat lainnya dalam gugatan ini adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Gugatan ini juga turut melibatkan Bareskrim Polri, Presiden Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Dalam gugatannya, Farhat Abbas menyatakan tindakan para tergugat yang menuding kliennya melakukan pemalsuan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan Paiman Raharjo.
Farhat menganggap penghentian penyelidikan oleh Bareskrim membuktikan tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum.
Farhat menuntut ganti rugi materiel dan imateriel masing-masing sebesar Rp750 juta, total Rp1,5 miliar, serta pemulihan nama baik Paiman dan Presiden Jokowi.
Jika dikabulkan, Farhat juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 juta per hari bagi tergugat yang melanggar putusan.*
(tt/a008)
TANJUNG BALAI Peringatan Dirgahayu ke107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) serta Dirgahayu ke76 Satuan Polisi Pamong Praja (
PEMERINTAHAN
DENPASAR TP PKK Provinsi Bali memperkuat sinergi kerja sama pemberdayaan perempuan dan program inklusi sosial bersama Konsulat Jenderal
NASIONAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali melanjutkan rangkaian Safari Ramadhan sebagai wujud komitmen menghadirkan pemer
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Narkotika Nasional (
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Momentum Ramadan dimanfaatkan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, untuk mempererat komunikasi dengan insan pers di
NASIONAL
MEDAN Pemerintah mempercepat pemulihan pascabencana melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada pembukaan perdagangan Rabu (4/3/2026), nyaris menyentuh angka Rp 17.000 per dollar Ameri
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona merah pada perdagangan Rabu (4/3/2026), melemah 77,26 poin atau 0,97 persen ke
EKONOMI
OlehRuben Cornelius SiagianPROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari sebuah gagasan yang terdengar mulia, yaitu negara ingin memastikan
OPINI
JAKARTA Harga emas Antam 24 karat kembali mengalami penurunan setelah sebelumnya sempat naik imbas ketegangan geopolitik di Timur Tengah
EKONOMI