BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Justin Nova - Jumat, 01 Agustus 2025 22:59 WIB
89 view
Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat malam (1/8/2025) (foto: kolase by canva/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat malam (1/8/2025), setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini otomatis menghentikan seluruh proses hukum atas dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Setelah menghirup udara bebas, Hasto menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, seluruh kader partai, dan Presiden Prabowo.

"Keputusan ini kami syukuri. Pertama, berkat doa dan dukungan Ibu Mega serta seluruh kader PDIP. Kedua, kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatif memberikan amnesti, menjawab seruan kami tentang keadilan," ujar Hasto kepada awak media.

Baca Juga:

KPK Terima Keppres

Baca Juga:

Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Hasto diserahkan langsung oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo, kepada pimpinan KPK. "Saya mendapat tugas menyerahkan langsung Keppres ini kepada KPK, dan sudah diterima," ucap Widodo.

Sebelum keputusan amnesti dikeluarkan, Hasto sempat dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang mencapai tujuh tahun. KPK bahkan sempat menyatakan banding atas putusan tersebut.

Pemerintah Tegaskan Langkah Konstitusional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberian amnesti ini sah dan sesuai konstitusi. "Amnesti menghentikan proses hukum secara menyeluruh. Beliau (Hasto) tidak perlu lagi mengajukan banding," tegas Yusril.

Ia juga menyatakan bahwa langkah serupa dilakukan dalam pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, eks Menteri Perdagangan. "Implikasinya sama. Proses hukum berhenti dan hak-hak mereka dipulihkan," jelasnya.

Dengan keputusan ini, Hasto dapat kembali menjalankan aktivitas politiknya bersama PDI Perjuangan. Kebebasannya menjadi sorotan publik sekaligus memicu berbagai tanggapan terkait dinamika antara hukum dan kekuasaan.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru