JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Agustus 2025, dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo Cs sebagai pihak terlapor.
Kabar ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, usai mendampingi kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
"Abraham Samad, juga kami konfirmasi, sudah menerima panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada hari Rabu. Kami pastikan beliau akan hadir," ujar Khozinudin kepada awak media.
Sementara itu, Roy Suryo bersama dua rekannya yang turut dilaporkan dalam perkara yang sama, yakni Riza Fadilah dan Kurnia Tri Royani, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan pihak Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dan kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam laporannya, Presiden Jokowi mengenakan beberapa pasal, yakni:
Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah),
Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE tentang penyebaran informasi palsu dan manipulatif.
Komitmen Hadir
Menurut penjelasan Ahmad Khozinudin, Abraham Samad telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dan siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.