SALAM Desak PLN Sumut Copot Kepala ULP Sibuhuan, Soroti Dugaan Pembiaran Wifi Ilegal di Padang Lawas
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
JAKARTA -Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, angkat suara terkait video pernyataannya yang dipotong dan viral di media sosial.
Video tersebut, menurut Deddy, telah dipelintir sehingga menimbulkan kesan seolah dirinya merendahkan rakyat dengan mengatakan "DPR tidak setara dengan rakyat biasa."
Pernyataan itu awalnya disampaikan dalam sebuah acara talk show televisi nasional. Namun cuplikan yang tersebar di media sosial disebut Deddy hanya sepotong dan diambil di luar konteks.
"Namun oleh para buzzer dipotong seolah-olah saya bilang membandingkan DPR dengan rakyat itu sesat logika. Padahal yang saya maksud, jangan bandingkan gaji DPR dengan rakyat, bandingkan dengan pejabat negara lainnya," kata Deddy dalam video klarifikasinya, Sabtu (23/8/2025).
"Ini Seperti Potong Video Ahok Dulu"
Deddy mengaku marah karena framing yang dibuat menyerang kredibilitasnya. Ia bahkan menyebut cara yang digunakan para buzzer mirip dengan kejadian potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Rendahan banget, ini kayak orang yang motong video Ahok waktu itu," ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa informasi yang menyebar menyebut ada dana sebesar Rp 8 miliar yang digelontorkan untuk mengoordinasikan serangan buzzer terhadap dirinya.
"Gue enggak tahu ini pesanan siapa, partai gajah mabuk atau fufufafa, tapi kabarnya Rp 8 miliar buat orkestrasi buzzer itu," sindirnya.
Soal Gaji dan Tunjangan DPR
Deddy menjelaskan, konteks sebenarnya dalam talk show tersebut adalah mengenai perbandingan gaji dan tunjangan DPR. Ia menilai wajar jika membandingkan gaji anggota DPR dengan pejabat tinggi negara lain seperti menteri, kapolri, atau dirjen, bukan dengan rakyat biasa.
"Ini seperti membandingkan gaji jenderal dengan prajurit. Enggak apple to apple. Itu sesat logika," katanya.
Ia juga membahas soal tunjangan perumahan yang menjadi sorotan publik. Menurut Deddy, tunjangan itu bukanlah penghasilan, melainkan bentuk biaya operasional, sama seperti tunjangan bensin.
"Tunjangan itu bukan cuma buat DPR, tapi juga pejabat lain seperti direksi BUMN, menteri, bahkan kapolri. Semua diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Deddy Minta Publik Lihat Video Secara Utuh
Deddy meminta masyarakat untuk tidak termakan informasi sepotong dan melihat tayangan secara keseluruhan agar tidak salah paham.
"Jadi buzzer-buzzer bayaran saya diaminlah, biarin kalian dapat makan. Tapi banyak orang jadi terpengaruh karena hanya lihat video secuil," pungkasnya.*
(ds/j006)
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong transisi energi dan aksi iklim saat menjadi pembi
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan regulasi yang
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan dalam pelaksanaan Lat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah membuka peluang bagi lebih banyak tenaga ahli untuk terlibat dalam pengembangan mobil dan motor nasional. Langkah ini
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah maupun kemen
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Penganugerahan gelar adat Baginda Pemuka Bangsa kepada Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kedatun Keagungan Lampung
NASIONAL
MEDAN Kebakaran yang melanda pabrik sepatu dan sandal karet PT Yumeida di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten D
PERISTIWA
BANDAR LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari masyarakat adat Lampung Pepadun saat
POLITIK
BANDUNG Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, menyeret nama Taufik Hidayat ya
HUKUM DAN KRIMINAL