Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA - Permintaan amnesti yang diajukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kepada Presiden Prabowo Subianto mendapat respons tajam dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel terlalu dini dan tidak berdasar secara hukum. Ia menegaskan bahwa amnesti hanya dapat diberikan setelah seseorang dinyatakan bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini kan belum ada sidang, belum ada putusan. Bagaimana Presiden bisa memberikan amnesti? Terlalu dini," kata Tandra kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Noel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pernyataannya usai ditangkap, ia sempat meminta maaf kepada Presiden Prabowo dan berharap bisa mendapatkan amnesti atau pengampunan.
Namun, Tandra justru mempertanyakan inkonsistensi sikap Noel yang di satu sisi membantah melakukan pemerasan dan tidak terciduk dalam OTT KPK, tapi di sisi lain meminta amnesti.
"Kalau dia merasa tidak bersalah dan ingin melawan tuduhan itu, kenapa minta ampunan? Itu kontradiktif," tegas politisi Golkar tersebut.
Lebih jauh, Tandra menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak layak untuk diampuni melalui mekanisme amnesti. Ia menyebut korupsi sebagai kejahatan terhadap masyarakat (crime against community) yang harus diberantas tanpa kompromi.
"Amnesti itu untuk kasus tertentu, bukan untuk korupsi. Kalau ini dikabulkan, maka melukai rasa keadilan rakyat. Padahal Presiden Prabowo sudah tegas dalam pidatonya: berantas korupsi sampai ke akar-akarnya," ujar Tandra.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Istana mengenai permintaan amnesti tersebut. Namun berbagai pihak menilai, langkah hukum harus tetap ditegakkan tanpa intervensi politik, terlebih dalam kasus yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian negara.*
(oz/j006)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK