BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Komisi III DPR Sentil Wamenaker Noel Soal Permintaan Amnesti ke Presiden Prabowo

- Sabtu, 23 Agustus 2025 11:41 WIB
Komisi III DPR Sentil Wamenaker Noel Soal Permintaan Amnesti ke Presiden Prabowo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Permintaan amnesti yang diajukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kepada Presiden Prabowo Subianto mendapat respons tajam dari Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel terlalu dini dan tidak berdasar secara hukum. Ia menegaskan bahwa amnesti hanya dapat diberikan setelah seseorang dinyatakan bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini kan belum ada sidang, belum ada putusan. Bagaimana Presiden bisa memberikan amnesti? Terlalu dini," kata Tandra kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Noel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pernyataannya usai ditangkap, ia sempat meminta maaf kepada Presiden Prabowo dan berharap bisa mendapatkan amnesti atau pengampunan.

Namun, Tandra justru mempertanyakan inkonsistensi sikap Noel yang di satu sisi membantah melakukan pemerasan dan tidak terciduk dalam OTT KPK, tapi di sisi lain meminta amnesti.

"Kalau dia merasa tidak bersalah dan ingin melawan tuduhan itu, kenapa minta ampunan? Itu kontradiktif," tegas politisi Golkar tersebut.

Lebih jauh, Tandra menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak layak untuk diampuni melalui mekanisme amnesti. Ia menyebut korupsi sebagai kejahatan terhadap masyarakat (crime against community) yang harus diberantas tanpa kompromi.

"Amnesti itu untuk kasus tertentu, bukan untuk korupsi. Kalau ini dikabulkan, maka melukai rasa keadilan rakyat. Padahal Presiden Prabowo sudah tegas dalam pidatonya: berantas korupsi sampai ke akar-akarnya," ujar Tandra.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Istana mengenai permintaan amnesti tersebut. Namun berbagai pihak menilai, langkah hukum harus tetap ditegakkan tanpa intervensi politik, terlebih dalam kasus yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian negara.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru