JAKARTA — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pagu anggaran gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2025.
Berdasarkan data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dianalisis FITRA, alokasi anggaran tersebut mencapai Rp1,6 triliun untuk 580 anggota DPR.
Peneliti FITRA, Badiul Hadi, menyampaikan bahwa angka ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2023, anggaran serupa tercatat sebesar Rp1,2 triliun untuk 575 anggota, dan pada 2024 sebesar Rp1,19 triliun.
"Dari data tersebut, rata-rata anggota DPR berpotensi menerima total pendapatan hingga Rp230 juta per bulan. Jika ditambah tunjangan rumah, nilainya bisa mencapai Rp280 juta per bulan," ujar Badiul dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Tunjangan rumah yang dimaksud merujuk pada alokasi senilai Rp50 juta per bulan per anggota, yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir karena dinilai kurang mencerminkan upaya efisiensi anggaran negara.
"Alokasi anggaran yang tidak mencerminkan efisiensi pemerintah akan menjadi beban fiskal bagi keuangan negara," tambah Badiul.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, sementara berbagai tunjangan diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI serta ketentuan dari Kementerian Keuangan. Berikut sejumlah komponen gaji dan tunjangan yang diterima: