BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Erick Thohir

- Kamis, 04 September 2025 18:39 WIB
Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (foto: tangkapan layar ig erickthohir)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan mematuhi dan mendalami isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di BUMN.

Hal tersebut disampaikan Erick Thohir saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ia menyatakan, Kementerian BUMN tengah melakukan transformasi kepengurusan sesuai dengan makna dan arahan putusan MK.

"Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," ujar Erick.

Ketika ditanya terkait kemungkinan wakil menteri harus mundur dari posisi komisaris BUMN dalam masa transisi dua tahun, Erick kembali menegaskan bahwa pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut.

"Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan sesuai dengan yang kita jalankan," tambahnya.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (3/9/2025) menegaskan bahwa wakil menteri sebagai pejabat negara memiliki beban kerja yang tinggi dan harus fokus menjalankan tugas di kementerian masing-masing.

Putusan ini secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri saja.

Keputusan ini diawali dari permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa yang mengkritisi keberadaan wakil menteri yang masih merangkap jabatan, meskipun larangan serupa sudah pernah diputuskan oleh MK pada 2020 dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menyambut baik keputusan MK tersebut.

Menurutnya, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dapat memperkuat tata kelola BUMN sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.

"Tentu kita sambut baik keputusan MK itu, karena akan meminimalisir potensi konflik kepentingan, sekaligus pelanggaran terhadap regulasi yang ada," ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru