Iran Tegaskan Kapal Tanpa Afiliasi AS dan Israel Bisa Lewat Selat Hormuz dengan Keamanan Terjamin
TEHERAN Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengungkapkan bahwa negara tersebut telah mengambil langkahlangkah untuk memastikan kapalkap
INTERNASIONAL
JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan mematuhi dan mendalami isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di BUMN.
Hal tersebut disampaikan Erick Thohir saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ia menyatakan, Kementerian BUMN tengah melakukan transformasi kepengurusan sesuai dengan makna dan arahan putusan MK.
"Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," ujar Erick.
Ketika ditanya terkait kemungkinan wakil menteri harus mundur dari posisi komisaris BUMN dalam masa transisi dua tahun, Erick kembali menegaskan bahwa pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut.
"Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan sesuai dengan yang kita jalankan," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (3/9/2025) menegaskan bahwa wakil menteri sebagai pejabat negara memiliki beban kerja yang tinggi dan harus fokus menjalankan tugas di kementerian masing-masing.
Putusan ini secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri saja.
Keputusan ini diawali dari permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa yang mengkritisi keberadaan wakil menteri yang masih merangkap jabatan, meskipun larangan serupa sudah pernah diputuskan oleh MK pada 2020 dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menyambut baik keputusan MK tersebut.
Menurutnya, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dapat memperkuat tata kelola BUMN sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.
"Tentu kita sambut baik keputusan MK itu, karena akan meminimalisir potensi konflik kepentingan, sekaligus pelanggaran terhadap regulasi yang ada," ujarnya, Jumat (29/8/2025).
TEHERAN Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengungkapkan bahwa negara tersebut telah mengambil langkahlangkah untuk memastikan kapalkap
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah semp
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Prudensius Maring.SERUAN Presiden Prabowo Subianto agar pejabat, aparat, dan seluruh institusi negara bersihkan dirimu, atau
OPINI
JAKARTA PT MRT Jakarta (Perseroda) merayakan Hari MRT 2026 dengan menawarkan tarif khusus senilai Rp243 untuk para pelanggan yang mengguna
NASIONAL
JAKARTA Bagi para penggemar FC Mobile, hari ini, Selasa (24/3/2026), menjadi kesempatan langka untuk mengklaim hadiah menarik dari EA Sp
ENTERTAINMENT
JAKARTA Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB)
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru memastikan bahwa peristiwa bunuh diri yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) di salah satu mal
PERISTIWA
PIDIE JAYA Dua korban yang belum diketahui identitasnya ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz BK 1508 BK warna silver yang
PERISTIWA
JAKARTA Setelah beberapa waktu lalu dikabarkan kembali rukun dengan keluarga besar, Tasyi Athasyia kini kembali terlibat perseteruan den
ENTERTAINMENT