BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

DPR Pangkas Tunjangan, tapi Pensiun Seumur Hidup Tetap Jalan

Raman Krisna - Jumat, 05 September 2025 20:26 WIB
DPR Pangkas Tunjangan, tapi Pensiun Seumur Hidup Tetap Jalan
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (foto: Dhemas Reviyanto/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Meski tengah menjadi sorotan publik terkait pemangkasan fasilitas dan tunjangan, anggota DPR RI tetap berhak menerima uang pensiun seumur hidup setelah berhenti secara hormat dari jabatannya.

Hak pensiun ini diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu.

Dalam surat keputusan rapat konsultasi antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis (4/9), disebutkan bahwa baik pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang mengakhiri masa jabatannya dengan hormat tetap memperoleh uang pensiun.

Dasar hukum pemberian pensiun bagi anggota DPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, penentuan besaran pensiun juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Besaran Uang Pensiun DPR

Besaran uang pensiun anggota DPR ditentukan berdasarkan lama masa jabatan yang telah dijalani, dengan ketentuan minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun.

Berikut rinciannya:

- Dua Periode Jabatan: Pensiun maksimal Rp 3.639.540 per bulan.

- Satu Periode Jabatan: Pensiun maksimal Rp 2.935.704 per bulan.

- Menjabat 1–6 Bulan: Pensiun maksimal Rp 401.894 per bulan.

Pensiun tersebut dibayarkan seumur hidup, dan akan diteruskan kepada keluarga setelah anggota DPR yang bersangkutan meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru