JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pembenahan partai politik melalui revisi Undang-Undang Partai Politik.
Pernyataan ini disampaikan usai melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUUPemilu di Kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/9).
Yusril menilai peran partai politik semakin krusial setelah amendemen UUD 1945, di mana partai politik menjadi satu-satunya entitas yang bisa mengikuti pemilu legislatif sekaligus mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
"Partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis," ujar Yusril.
Lebih jauh, Yusril mengapresiasi masukan dari koalisi masyarakat sipil yang mendorong perubahan menyeluruh terhadap tiga undang-undang utama, yaitu UUPartai Politik, UUPemilu, dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).