JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pembenahan partai politik melalui revisi Undang-Undang Partai Politik.
Pernyataan ini disampaikan usai melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUUPemilu di Kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/9).
Yusril menilai peran partai politik semakin krusial setelah amendemen UUD 1945, di mana partai politik menjadi satu-satunya entitas yang bisa mengikuti pemilu legislatif sekaligus mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
"Partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis," ujar Yusril.
Lebih jauh, Yusril mengapresiasi masukan dari koalisi masyarakat sipil yang mendorong perubahan menyeluruh terhadap tiga undang-undang utama, yaitu UUPartai Politik, UUPemilu, dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Menurutnya, draf revisi yang disusun para aktivis tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah untuk mengambil inisiatif menghasilkan rancangan undang-undang yang lebih baik.
"Harapan dari draf-draf koalisi ini adalah supaya nanti pemerintah yang akan mengambil inisiatif menghasilkan perancangan Undang-undang yang didasarkan atas usulan atau first draft yang diberikan dari koalisi masyarakat sipil," jelasnya.
Yusril menargetkan pembahasan revisi ketiga UU tersebut dapat dimulai pada tahun 2026, dengan tujuan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 secara lebih matang dan terorganisir dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, yang turut hadir dalam audiensi mengatakan bahwa koalisi telah menyampaikan 15 agenda reformasi terkait pemilu dan partai politik kepada Menko Yusril.
"Kami meminta pemerintah mengambil alih pembahasan revisi UU tersebut, mengingat sejak akhir 2025, revisi UU sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas DPR, namun sampai hari ini belum kunjung dibahas," ujar Heroik.
Perbaikan yang diusulkan koalisi mencakup empat aspek utama, yakni sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pemilu yang berkaitan dengan transparansi, dan penegakan hukum pemilu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUUPemilu terdiri dari berbagai lembaga, termasuk Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Migrant Care, ELSAM, dan PSHTN Universitas Indonesia.*
(cn/a008)
Editor
: Raman Krisna
Menkumham Yusril Dorong Revisi UU Partai Politik untuk Perbaiki Demokrasi Indonesia