JAKARTA — Di tengah momen pelantikan dan penganugerahan pangkat kehormatan kepada sejumlah purnawirawan TNI dan Polri oleh Presiden RI Prabowo Subianto, nasib Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto justru menjadi sorotan.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia ini resmi dicopot dari jabatannya.Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 9 Agustus 2025, memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada sejumlah tokoh militer dan kepolisian, termasuk Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Hor) Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Hor) Muhammad Herindra.
Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam rangkaian upacara di Istana Negara, Jakarta.Namun, di tengah gelombang penghormatan ini, Letjen TNI (Purn) AM Putranto justru harus menerima kenyataan pahit dicopot dari posisi Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, yang membacakan salinan Keputusan Presiden Nomor 96P/2025, 97P/2025, dan 152P/2025.AM Putranto dikenal sebagai sosok militer berpengalaman dengan jejak karier yang panjang. Lahir di Jember pada 26 Februari 1964, ia adalah lulusan Akademi Militer (Akabri) 1987.
Sepanjang kariernya, Putranto pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Pangdam II/Sriwijaya, Komandan Kodiklat TNI AD, dan berbagai jabatan penting lain di lingkungan TNI AD.