Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk
Pemilu dan Demokrasi (
Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, menyoroti minimnya
transparansi dalam penyelenggaraan
Pemilu 2024 setelah terungkap bahwa 211 dari 580 anggota
DPR RI terpilih tidak mencantumkan latar belakang
pendidikan dalam dokumen pendaftaran mereka ke Komisi Pemilihan Umum (
KPU).
Temuan tersebut tercantum dalam laporan Statistik Politik 2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik (
BPS), dan memicu kritik dari kalangan masyarakat sipil yang mendorong keterbukaan informasi sebagai prinsip dasar demokrasi."Kami melihat hal ini tidak terlepas dari situasi di mana saat pemilu,
KPU memberlakukan opsi bagi calon anggota legislatif untuk bersedia membuka atau menutup CV-nya," kata Heroik dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga:
Menurut Heroik, daftar riwayat hidup, termasuk latar belakang
pendidikan, adalah informasi fundamental yang seharusnya dibuka ke publik. Informasi ini memungkinkan pemilih untuk menilai secara objektif kapabilitas dan kredibilitas calon wakil rakyat.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu," tegasnya.Heroik menilai, opsi untuk menyembunyikan data
pendidikan menciptakan ruang abu-abu yang dapat disalahgunakan.
Ia juga mendesak
KPU untuk memperbaiki kebijakan teknis di masa mendatang agar informasi personal mendasar seperti
pendidikan wajib dibuka ke publik.Sementara itu, Komisioner
KPU RI Idham Holik merespons laporan
BPS tersebut dengan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap data-data tersebut.
"Karena ini persoalan data terinci, maka saya cek terlebih dahulu agar data yang disampaikan terverifikasi," ujar Idham, Jumat (19/9/2025).Ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah
KPU akan membuka kembali dokumen riwayat hidup para caleg terpilih yang saat ini tertutup untuk publik.
Peristiwa ini kembali membuka perdebatan soal pentingnya revisi regulasi teknis dalam pemilu, termasuk peninjauan ulang terhadap Peraturan
KPU (P
KPU) yang memberi celah bagi calon untuk menyembunyikan data pribadi yang relevan dengan kapasitas mereka sebagai pejabat publik.Sejumlah pengamat
politik juga menyuarakan pentingnya
pendidikan politik bagi masyarakat agar pemilih semakin kritis terhadap rekam jejak calon legislatif, tidak hanya dari aspek popularitas atau partai pengusung.*
(kdp/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.