BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Usulan Tunjangan Rumah DPRD Diseragamkan, Wamendagri: Tidak Mungkin

Adelia Syafitri - Minggu, 21 September 2025 08:11 WIB
Usulan Tunjangan Rumah DPRD Diseragamkan, Wamendagri: Tidak Mungkin
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. (foto: merdeka)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik tunjanganperumahan anggota DPRD kembali mencuat setelah Wakil DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyebut adanya rencana penyeragaman besaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota dewan di seluruh Indonesia.

Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan hal itu tidak memungkinkan.

Baca Juga:
"Tidak mungkin seragam," kata Bima kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Menurut Bima, besaran tunjanganperumahan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan memperhatikan hasil appraisal harga sewa rumah negara di wilayah tersebut.

Perbedaan kondisi ekonomi daerah menjadi alasan utama mengapa kebijakan seragam tidak bisa diberlakukan.

"Karena yang nilai tunjanganperumahanDPRD oleh masing-masing pemerintah daerah dan dilakukan oleh appraisal sesuai harga sewa rumah negara yang berbeda setiap daerah," ujarnya.

Bima menambahkan, setiap keputusan terkait tunjanganperumahan dituangkan dalam peraturan kepala daerah melalui pembahasan bersama dengan anggota dewan, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Kondisi dan kemampuan keuangan setiap daerah berbeda-beda. Itu diputuskan di peraturan kepala daerah. Jadi ada pembahasan antara dewan dan kepala daerah yang menyesuaikan keuangan daerah," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penyeragaman tunjanganperumahan agar lebih proporsional dan adil di seluruh daerah.

Baca Juga:
"Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan," kata Baco di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9).

Namun, ia belum merinci kapan kebijakan tersebut akan diputuskan.

"Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen," ujarnya.

Isu tunjanganperumahanDPRD DKI sempat menjadi sorotan publik usai muncul gelombang protes warga.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjanganperumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, sedangkan bagi anggota DPRD mencapai Rp70,4 juta per bulan.

Dasar hukum pemberian tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu mengatur bahwa jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD, maka diberikan tunjanganperumahan berupa uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.*

(d/a008)

Baca Juga:

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BTN Optimistis Serap Dana Likuiditas Rp25 Triliun hingga Akhir 2025
Viral Video “Rampok Uang Negara”, PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu
Terungkap Sosok FT, Wanita Selingkuhan yang Rekam Video Wahyudin Moridu Sebut Rampok Uang Negara
Anggota DPRD Gorontalo Fraksi PDIP Sebut "Rampok Uang Negara, Biar Makin Miskin!" Bersama Selingkuhan Kini Minta Maaf: Saya Tidak Bermaksud
DPRD DKI Usul Tunjangan Perumahan Dewan Diseragamkan Seluruh Indonesia
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru