Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kekhawatiran Investor soal Kebijakan Prabowo-Gibran
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi gugatan terkait hak pensiun anggota DPR RI yang dinilai tidak adil bagi rakyat.
Permohonan uji materi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 diajukan psikiater Lita Linggayani bersama mahasiswa Syamsul Jahidin dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.
Baca Juga:Dalam gugatannya, pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun tidak adil bagi pembayar pajak.
Pemohon juga membandingkan sistem pensiun parlemen di negara lain, di mana Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menerapkan skema berbasis usia atau tabungan, sementara India menjadi satu-satunya yang mirip dengan Indonesia.Skema pensiun anggota DPR diatur dalam UU 12/1980 dan PP 75/2000 dengan nominal bervariasi antara Rp401 ribu hingga Rp3,6 juta per bulan, tergantung lama masa jabatan.Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya siap mengikuti apa pun keputusan MK."Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," ujar Dasco.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustofa, juga menyampaikan sikap serupa dengan menegaskan bahwa DPR menghormati proses hukum di MK.
"Menurut saya, itu hak mereka yang punya legal standing untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti," ujar Saan.Ia memastikan DPR tidak merasa keberatan jika MK menghapus hak pensiun anggota dewan."Enggak, enggak ada keberatan," tegasnya.Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain," kata Lucius.
"Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi," ujar Lucius.Lucius menambahkan bahwa pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia, bukan kepada mantan anggota DPR yang masih muda dan produktif."Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi," ujarnya.Ia menegaskan bahwa penghapusan pensiun DPR akan lebih adil bagi masyarakat serta dapat membantu mengurangi beban anggaran negara.
"Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus," ucap Lucius.*
(wh/dv06)
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA Lionel Messi tengah berduka. Ayah sekaligus sosok penting dalam perjalanan kariernya, Jorge Messi, meninggal dunia pada Jumat, 8
ENTERTAINMENT
BINJAI Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.M Yusuf, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman para Veteran di wilayah Sumatera Uta
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap berada di atas 5 persen dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan mas
EKONOMI
JAKARTA Gerhana Matahari Total (GMT) yang diperkirakan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, tidak dapat diamati dari wilayah Indonesia. B
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana merombak buku pelajaran yang digunakan siswa dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan sekitar 57 rib
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti Prakt
PENDIDIKAN
JAKARTA Buah yang biasa ditemui di pasar dan supermarket ternyata tidak semuanya memiliki bentuk seperti sekarang sejak awal. Sejumlah b
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH BARAT Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh
NASIONAL