Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaannya Tembus Rp 9 Miliar
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar, menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam proses rekrutmen karyawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu unit pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam rapat kerja bersama Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Muazzim menegaskan pentingnya seleksi karyawan dilakukan secara profesional dan kompeten, bukan berdasarkan hubungan keluarga.
"Dalam laporan yang saya terima, ada satu unit SPPG yang seluruh karyawannya adalah keluarga dari pengelola unit tersebut. Mulai dari anak, istri, hingga keponakan," ungkap Muazzim.Baca Juga:
Muazzim meminta agar 47 karyawan SPPG yang saat ini direkrut segera dilakukan evaluasi ulang agar tidak terjadi praktik nepotisme yang merugikan jalannya program MBG.
Sementara itu, Anggota Komisi IX lainnya, Irma Suryani Chaniago, menyoroti persoalan struktur organisasi dan pembagian tugas di tubuh BGN.
Irma mengkritik kurangnya koordinasi antar pejabat dalam pelaksanaan program MBG yang melibatkan banyak pihak.
"Sekarang sudah ada tiga wakil di BGN, tetapi belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas apa. Ini harus segera dijelaskan," tegas Irma.
Irma menegaskan bahwa tanpa kejelasan fungsi dan tanggung jawab pejabat di BGN, pengawasan DPR terhadap pelaksanaan program MBG tidak akan berjalan efektif.
"Bagaimana kami bisa melakukan kontrol jika tidak tahu tugas dan fungsi dari pejabat yang ada di BGN? Ini sangat penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan," tambahnya.
Rapat kerja ini menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BGN, demi keberhasilan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.*
(di/a008)
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL