Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaannya Tembus Rp 9 Miliar
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan undang-undang serta kurikulum sekolah khusus terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dadan, regulasi berbentuk undang-undang sangat penting agar program ini dapat berjalan berkelanjutan tanpa tergantung pada periode pemerintahan tertentu.
"Ini kan jangka panjang ya, dan di beberapa negara yang sekarang program sudah jalan itu, dan tidak terbatas oleh periode pemerintahan," kata Dadan usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).Baca Juga:
Ia menambahkan, jika masyarakat melihat bahwa program ini perlu diteruskan, maka penguatan lewat undang-undang menjadi langkah krusial.
Selain itu, Dadan juga mendukung usulan kurikulum MBG yang bertujuan memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya pemenuhan gizi dan gaya hidup sehat.
"Ya tentu (saya setuju), karena kita punya roadmap di mana tahun ini intervensi, tahun depan edukasi terkait pemilihan produk sehat, dan ujungnya kita ingin edukasi terkait gaya hidup sehat," ujar Dadan.
Usulan pembentukan Undang-Undang MBG disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, yang mencontohkan negara-negara lain dengan program serupa telah mengatur secara hukum agar program tersebut berkelanjutan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengajukan usulan kurikulum MBG atau kurikulum yang mengajarkan gizi dan keamanan pangan secara wajib di sekolah.
Ia menekankan pentingnya agar anak-anak dapat mengenali kondisi makanan yang layak konsumsi, sehingga program MBG benar-benar memberikan manfaat optimal.
"Kurikulum ini harus menjadi wajib, sehingga anak-anak sekolah bisa mengetahui sendiri kalau MBG yang mereka dapatkan dalam kondisi yang tidak laik untuk dimakan," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja yang sama.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat diterapkan secara menyeluruh dan berkelanjutan, memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia.*
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL