BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, memberikan apresiasi atas inisiatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yang mengajak para pemangku kepentingan mendeklarasikan "Green Policing" atau pemolisian hijau untuk memberantas tambang ilegal.
Nasir Djamil menilai langkah ini menunjukkan komitmen Polda Aceh bersama berbagai institusi dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dari aktivitas pertambangan ilegal dan penebangan liar.
Menurutnya, mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab melindungi hutan dan lingkungan dari kerusakan.
"Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan liar," ujar Nasir Djamil, Kamis (2/10/2025).
Selain itu, Nasir juga mendorong agar Pimpinan DPRA segera berkoordinasi dengan Polda Aceh dan institusi terkait untuk menindaklanjuti temuan Pansus DPRA mengenai pertambangan ilegal.
Hal ini penting untuk menyalurkan harapan masyarakat dan memastikan temuan Pansus dapat diimplementasikan dengan efektif.
"Saya dengar Kapolda Aceh menunggu kedatangan Pimpinan DPRA untuk menyampaikan detail soal temuan Pansus terkait pertambangan ilegal," pungkas politisi PKS tersebut.*
(dv39)
Editor
: Redaksi
Nasir Djamil Apresiasi Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing”