JAKARTA - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca Muktamar ke-X terus memanas. Kubu Agus Suparmanto menuding pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan intervensi dalam pengesahan kepengurusan hasil muktamar.
Politisi PPP, Romahurmuziy, yang berada di barisan Agus Suparmanto, menilai keputusan pemerintah mengesahkan kepengurusan Mardiono terlalu cepat dan janggal. Menurutnya, proses pendaftaran kepengurusan partai seharusnya bersifat deklaratif sesuai aturan, bukan menjadi instrumen intervensi politik.
"Respons pemerintah terlalu cepat. Mereka langsung menerima kubu Mardiono dengan alasan kubu kami melanggar mekanisme. Padahal fungsi Menkum itu hanya deklaratif, bukan pengambil keputusan yang mengatur," ungkap Romahurmuziy dalam siniar Akbar Faisal Uncensored yang Sabtu (4/10/2025).
Romy menegaskan, pengesahan kepengurusan partai politik seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang memuat delapan persyaratan administratif. Ia menilai langkah pemerintah kali ini telah melampaui kewenangan dan melanggar kedaulatan partai.
"Ini intervensi nyata terhadap kedaulatan PPP. Pemerintah seolah-olah mengatur urusan internal, padahal secara hukum hanya punya fungsi mengumumkan setelah persyaratan dipenuhi," tegas Romahurmuziy.
Kondisi ini membuat dinamika internal PPP semakin kompleks, terutama di tingkat daerah. Beberapa wilayah, seperti Jawa Barat, menyatakan hanya mengakui Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum, menolak kepengurusan Mardiono. Sementara pemerintah melalui Kemenkumham tetap menegaskan sahnya pengesahan kubu Mardiono.
Situasi ini diperkirakan akan memicu perdebatan panjang dalam tubuh partai, menguji kemampuan PPP menjaga persatuan internal sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.*