BBCA hingga ASII Kompak Menguat, IHSG Dibuka Hijau di Awal Pekan Baru
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Selasa (4/8/2026) dibuka menguat 0,33 persen atau 20,28 poin ke posisi 6.254,78, lebi
EKONOMI
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai politik, menyusul sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Agus Suparmanto dan kubu Muhammad Mardiono.
Supratman mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP yang dikeluarkan pemerintah dan kini dipegang kubu Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10).Baca Juga:
Ia menjelaskan, pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan karena pada awalnya kubu Agus dan Mahkamah Partai Politik telah menyatakan tidak ada persoalan internal terkait kepengurusan tersebut. Proses pendaftaran dilakukan secara resmi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Selasa (30/9).
"Kemudian pada Rabu (1/10), saya menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dan langsung saya tanda tangani tanpa ada keberatan," tambahnya.Supratman menegaskan, sebelum SK diterbitkan, pihaknya tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun terkait pendaftaran kepengurusan tersebut.
Baru setelah SK diserahkan dan diambil kubu Mardiono, muncul pengajuan pendaftaran kepengurusan lain dari kubu Agus, sehingga terjadi sengketa.Ia juga membantah tudingan bahwa SK dikeluarkan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, SK pengesahan partai politik lain, seperti Golkar dan PKB, juga diterbitkan dalam waktu singkat.Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP kubu Agus Suparmanto, Muhammad Romahurmuziy, secara tegas menolak SK pengesahan kepengurusan PPP yang diteken Menkum Supratman.
Ia menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin syarat dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
"SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan sebagai Sekjen kami tolak. SK ini cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan penting, terutama poin enam, yaitu Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," jelas Romahurmuziy.Perseteruan ini menambah dinamika politik dalam tubuh PPP yang tengah menghadapi babak baru perebutan legitimasi kepengurusan di tengah momentum penting partai.*
(cn/a008)
Baca Juga:
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Selasa (4/8/2026) dibuka menguat 0,33 persen atau 20,28 poin ke posisi 6.254,78, lebi
EKONOMI
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul berjanji akan mempercepat pemulangan 500 warga negara Indonesia (WNI) yang menja
NASIONAL
BOGOR Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, meminta maaf kepada suporter setelah Skuad Garuda dipermalukan Vietnam 03 pada laga Grup A
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatak
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar jamuan santap malam resmi untuk Perdana Menteri (PM) Kerajaan Thailand, Anutin Charnvirakul di
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan militer dari Kerajaan Thailand berupa Medali Special Warfare Command, Royal Th
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang konstitusional. P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah klasifikasi kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi kejadian fatal. Ke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan realisasi belanja negara mencapai Rp1.656 triliun hingga akhir Juli 2026 atau
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand berkomitmen memperkuat kerja sama ekonomi dengan menargetkan nilai
EKONOMI