Pelantikan KORMI Sumut dan Theater Olahraga: Dorong Kolaborasi Masyarakat Menuju Indonesia Bugar 2045
MEDAN Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai, Iwan Setiawan, SE, M.Pd, menghadiri Theater Olahraga Masy
OLAHRAGA
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai politik, menyusul sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Agus Suparmanto dan kubu Muhammad Mardiono.
Supratman mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP yang dikeluarkan pemerintah dan kini dipegang kubu Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10).Baca Juga:
Ia menjelaskan, pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan karena pada awalnya kubu Agus dan Mahkamah Partai Politik telah menyatakan tidak ada persoalan internal terkait kepengurusan tersebut. Proses pendaftaran dilakukan secara resmi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Selasa (30/9).
"Kemudian pada Rabu (1/10), saya menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dan langsung saya tanda tangani tanpa ada keberatan," tambahnya.Supratman menegaskan, sebelum SK diterbitkan, pihaknya tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun terkait pendaftaran kepengurusan tersebut.
Baru setelah SK diserahkan dan diambil kubu Mardiono, muncul pengajuan pendaftaran kepengurusan lain dari kubu Agus, sehingga terjadi sengketa.Ia juga membantah tudingan bahwa SK dikeluarkan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, SK pengesahan partai politik lain, seperti Golkar dan PKB, juga diterbitkan dalam waktu singkat.Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP kubu Agus Suparmanto, Muhammad Romahurmuziy, secara tegas menolak SK pengesahan kepengurusan PPP yang diteken Menkum Supratman.
Ia menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin syarat dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
"SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan sebagai Sekjen kami tolak. SK ini cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan penting, terutama poin enam, yaitu Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," jelas Romahurmuziy.Perseteruan ini menambah dinamika politik dalam tubuh PPP yang tengah menghadapi babak baru perebutan legitimasi kepengurusan di tengah momentum penting partai.*
(cn/a008)
Baca Juga:
MEDAN Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai, Iwan Setiawan, SE, M.Pd, menghadiri Theater Olahraga Masy
OLAHRAGA
BINJAI Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Binjai, Ariandi Ayun, S.STP., MH, mewakili Wali Kota menghadiri kegiatan Gebyar Ramadhan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke13 Ma&039ruf Amin menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai revisi UndangUndang KPK tah
POLITIK
BINJAI Atas nama Ketua Syarikat Islam Kota Binjai, Wakil Ketua menyampaikan kehadiran mereka dalam acara pelantikan pengurus Nahdlatul U
NASIONAL
MEDAN Program Gotong Royong dan Sapa Warga yang digagas Rico Tri Putra Bayu Waas kembali digelar Sabtu (14/2/26) pagi di Taman Beringin,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi X DPR RI mengecam keras dugaan tindakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember yang menghukum puluhan muri
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (DMBG) di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, menimbulkan p
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Assoc. Prof. Dr. Walid Musthafa Sembiring, akademisi dari Universitas Medan Area sekaligus Wakil Rektor III, menyatakan
NASIONAL
BANDA ACEH Irjen Pol. Abdul Karim, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, menganugerahkan penghargaan kepada Bidang P
NASIONAL
MEDAN Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meminta para Kepala Kejaksaan Ne
PEMERINTAHAN