Awal Mula Febi Alami Keracunan MBG: Pusing Sepulang Sekolah, Berujung Hilang Ingatan
MEDAN Febi Yona br Purba, siswi SMK Bersama Berastagi, kembali menjalani pemeriksaan di RSUP H Adam Malik, Medan, setelah diduga mengalami
PERISTIWA
JAKARTA - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca Muktamar ke-X terus memanas. Kubu Agus Suparmanto menuding pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan intervensi dalam pengesahan kepengurusan hasil muktamar.
Politisi PPP, Romahurmuziy, yang berada di barisan Agus Suparmanto, menilai keputusan pemerintah mengesahkan kepengurusan Mardiono terlalu cepat dan janggal. Menurutnya, proses pendaftaran kepengurusan partai seharusnya bersifat deklaratif sesuai aturan, bukan menjadi instrumen intervensi politik.
"Respons pemerintah terlalu cepat. Mereka langsung menerima kubu Mardiono dengan alasan kubu kami melanggar mekanisme. Padahal fungsi Menkum itu hanya deklaratif, bukan pengambil keputusan yang mengatur," ungkap Romahurmuziy dalam siniar Akbar Faisal Uncensored yang Sabtu (4/10/2025).Baca Juga:
Romy menegaskan, pengesahan kepengurusan partai politik seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang memuat delapan persyaratan administratif. Ia menilai langkah pemerintah kali ini telah melampaui kewenangan dan melanggar kedaulatan partai.
"Ini intervensi nyata terhadap kedaulatan PPP. Pemerintah seolah-olah mengatur urusan internal, padahal secara hukum hanya punya fungsi mengumumkan setelah persyaratan dipenuhi," tegas Romahurmuziy.
Kondisi ini membuat dinamika internal PPP semakin kompleks, terutama di tingkat daerah. Beberapa wilayah, seperti Jawa Barat, menyatakan hanya mengakui Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum, menolak kepengurusan Mardiono. Sementara pemerintah melalui Kemenkumham tetap menegaskan sahnya pengesahan kubu Mardiono.
Situasi ini diperkirakan akan memicu perdebatan panjang dalam tubuh partai, menguji kemampuan PPP menjaga persatuan internal sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.*
(bs/j006)
MEDAN Febi Yona br Purba, siswi SMK Bersama Berastagi, kembali menjalani pemeriksaan di RSUP H Adam Malik, Medan, setelah diduga mengalami
PERISTIWA
MEDAN Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkejut mendengar keterangan saksi terkait dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Agung T Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara (Sumut). Posisi tersebut kini diis
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kesehatan akibat pap
KESEHATAN
MEDAN Indonesia memperkuat koridor rantai pasok dari Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan daya
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang tidak memilik
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas meluncurkan aplikasi Elektronik Layanan Optimalisasi Kolaborasi Integrasi Terpadu Pajak Daerah atau ELo
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia masih menghadapi ketergantungan impor untuk sejumlah komoditas pangan strategis. Kedelai, daging sapi atau kerbau, serta
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN RSUP H. Adam Malik Medan menangani pasien anak berinisial FP, 16 tahun, asal Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. FP menjalani
PERISTIWA
MEDAN Personel Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Brigadir Imam Harefa membantah pernah menjual mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa (35)
HUKUM DAN KRIMINAL