BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Penggugat Siap Damai, Asal Gibran Minta Maaf dan Mundur

Adelia Syafitri - Senin, 06 Oktober 2025 13:55 WIB
Penggugat Siap Damai, Asal Gibran Minta Maaf dan Mundur
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka. (foto: tangkapan layar yt setwapres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penggugat perkara perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan cacat ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap mencabut gugatannya, dengan syarat dua permintaan utama dipenuhi oleh para tergugat.

Subhan Palal, selaku penggugat, menyatakan bahwa dirinya tidak menuntut ganti rugi secara materiil.

Ia menekankan bahwa tujuannya adalah menghadirkan pemimpin yang tidak memiliki persoalan hukum.

Baca Juga:

"Saya tidak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Kami butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Subhan menyebut dua syarat utama untuk perdamaian dalam perkara ini:
- Permintaan maaf dari Gibran dan KPU kepada seluruh rakyat Indonesia.
- Pengunduran diri Gibran dari jabatan Wakil Presiden, serta pimpinan KPU dari jabatannya.

"Pertama, para tergugat harus minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 (Gibran) maupun tergugat 2 (KPU). Selanjutnya, mereka harus mundur dari jabatannya," tegas Subhan.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan bahwa proses mediasi yang digelar hari ini belum memasuki pembahasan substansi perkara.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, penggugat baru menyampaikan proposal perdamaian.

"Belum ke substansi. Penggugat memberikan proposal mediasi. Isinya, silakan tanya ke penggugat," kata Dadang.

Dadang juga menjelaskan bahwa kliennya, Wakil Presiden Gibran, tidak hadir dalam proses mediasi dan telah memberikan kuasa istimewa kepada tim kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, sejak Jumat, 29 Agustus 2025.

Gugatan diajukan terhadap dua pihak, yakni:
- Gibran Rakabuming Raka (Tergugat I)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Tergugat II)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hasyim SE: Konsistensi, Kepemimpinan, dan Keteguhan di Tengah Gempuran Isu Sempit
Pertahanan Semesta Presiden Prabowo
Prabowo dan Jokowi Bertemu, Ini Kata Luhut dan Bahlil
Istana Beberkan Detil Pertemuan Jokowi dan Prabowo
Puan Maharani: Kebijakan Pertahanan Nasional Harus Berkesinambungan di Tengah Tantangan Global
Megawati Apresiasi Prabowo Bangun TNI Berbasis Geopolitik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru