JAKARTA — Penggugat perkara perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan cacat ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka menyatakan siap mencabut gugatannya, dengan syarat dua permintaan utama dipenuhi oleh para tergugat.
Subhan Palal, selaku penggugat, menyatakan bahwa dirinya tidak menuntut ganti rugi secara materiil.
Ia menekankan bahwa tujuannya adalah menghadirkan pemimpin yang tidak memiliki persoalan hukum.
"Saya tidak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Kami butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).
Subhan menyebut dua syarat utama untuk perdamaian dalam perkara ini: - Permintaan maaf dari Gibran dan KPU kepada seluruh rakyat Indonesia. - Pengunduran diri Gibran dari jabatan Wakil Presiden, serta pimpinan KPU dari jabatannya.
"Pertama, para tergugat harus minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 (Gibran) maupun tergugat 2 (KPU). Selanjutnya, mereka harus mundur dari jabatannya," tegas Subhan.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan bahwa proses mediasi yang digelar hari ini belum memasuki pembahasan substansi perkara.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, penggugat baru menyampaikan proposal perdamaian.
"Belum ke substansi. Penggugat memberikan proposal mediasi. Isinya, silakan tanya ke penggugat," kata Dadang.
Dadang juga menjelaskan bahwa kliennya, Wakil PresidenGibran, tidak hadir dalam proses mediasi dan telah memberikan kuasa istimewa kepada tim kuasa hukumnya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, sejak Jumat, 29 Agustus 2025.
Gugatan diajukan terhadap dua pihak, yakni: - Gibran Rakabuming Raka (Tergugat I) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Tergugat II)