Data Dukcapil Bongkar Fakta Unik: 190 Orang Bernama Uzumaki, Cancer Jadi Zodiak Terbanyak
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan para pelaku usaha tambang agar tidak lupa dengan amanat konstitusi dalam mengelola sumber daya alam Indonesia.
Ia menegaskan, kekayaan alam yang melimpah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, serta kesejahteraan rakyat kita," ujar Bahlil dalam keterangannya, Kamis (15/10).Baca Juga:
Bahlil menyampaikan, pesan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan tambang tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.
"Yang selalu menjadi arahan Presiden kita, bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya jangan kita habiskan sekaligus. Kita harus ingat ada generasi berikutnya. Karena itu, pengelolaannya harus baik, ramah lingkungan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan pentingnya pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia melalui sektor pertambangan dan program hilirisasi. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya terpusat di kota besar seperti Jakarta.
"Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, kita akan susah mencapai percepatan pembangunan," ujarnya.
Pemerintah, kata Bahlil, saat ini tengah menyiapkan sekitar 18–20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai 38 miliar dolar AS atau sekitar Rp618 triliun. Proyek-proyek tersebut diproyeksikan mampu menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.
Sebagai wujud pemerataan manfaat sumber daya alam, Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui beleid tersebut, UMKM, koperasi, dan BUMD lokal mendapat prioritas dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Ini cara kehadiran negara dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi. Hilirisasi dan pemberdayaan pelaku lokal menjadi kunci agar manfaat tambang dirasakan masyarakat secara langsung," pungkas Bahlil.*
(vo/m006)
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
KARO Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami peningkatan. Meski status gunung api terseb
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya seorang perempuan berinisial L (35), mantan istri anggota Polri berinisial Brig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengapresiasi komitmen Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kh
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan kondisi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kabupaten Lab
PENDIDIKAN
MAKASSAR Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan para kepala daerah agar tidak hanya bergantun
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyalurkan bantuan berupa donasi uang tunai d
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut h
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR Sumatera) akan mengawal usulan perc
NASIONAL