Eksekusi Hotel Sultan Memanas, Polisi Amankan 69 Orang yang Diduga Halangi Penyitaan Aset Negara
JAKARTA Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlan
PERISTIWA
JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan para pelaku usaha tambang agar tidak lupa dengan amanat konstitusi dalam mengelola sumber daya alam Indonesia.
Ia menegaskan, kekayaan alam yang melimpah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, serta kesejahteraan rakyat kita," ujar Bahlil dalam keterangannya, Kamis (15/10).Baca Juga:
Bahlil menyampaikan, pesan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan tambang tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.
"Yang selalu menjadi arahan Presiden kita, bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya jangan kita habiskan sekaligus. Kita harus ingat ada generasi berikutnya. Karena itu, pengelolaannya harus baik, ramah lingkungan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan pentingnya pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia melalui sektor pertambangan dan program hilirisasi. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya terpusat di kota besar seperti Jakarta.
"Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, kita akan susah mencapai percepatan pembangunan," ujarnya.
Pemerintah, kata Bahlil, saat ini tengah menyiapkan sekitar 18–20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai 38 miliar dolar AS atau sekitar Rp618 triliun. Proyek-proyek tersebut diproyeksikan mampu menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.
Sebagai wujud pemerataan manfaat sumber daya alam, Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui beleid tersebut, UMKM, koperasi, dan BUMD lokal mendapat prioritas dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Ini cara kehadiran negara dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi. Hilirisasi dan pemberdayaan pelaku lokal menjadi kunci agar manfaat tambang dirasakan masyarakat secara langsung," pungkas Bahlil.*
(vo/m006)
JAKARTA Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlan
PERISTIWA
YOGYAKARTA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan seorang anggotanya yang bertugas sebagai personel intelijen sempat diamank
HUKUM DAN KRIMINAL
MEXICO CITY Tim nasional Kolombia meraih kemenangan perdana mereka di ajang Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Uzbekistan dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pela
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pela
PEMERINTAHAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu menemui langsung warga yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati, Rabu, 17 Jun
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Kebakaran hebat melanda kawasan Pajak Parluasan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis dini hari, 18 Juni 2026. Peri
PERISTIWA
JAKARTA Pasar ponsel pintar kelas harga Rp2 jutaan semakin kompetitif pada pertengahan 2026. Dengan dana terbatas, konsumen kini sudah bis
SAINS DAN TEKNOLOGI
TEBING TINGGI Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, mengapresiasi pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengantongi sejumlah informasi terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengu
HUKUM DAN KRIMINAL