JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan dirinya tidak bisa diberhentikan melalui surat edaran maupun keputusan internal, kecuali melalui forum muktamar.
Pernyataan ini disampaikan usai beredarnya surat edaran yang menyatakan Gus Yahya sudah tidak menjabat sebagai Ketum PBNU dan posisinya digantikan oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar.
"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali lewat muktamar," tegas Gus Yahya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Gus Yahya juga menegaskan menolak permintaan mundur yang tercantum dalam risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025.
"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak akan bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," ujarnya.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau bertindak atas nama PBNU, terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat edaran itu menyebutkan:
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."
Namun, Gus Yahya menegaskan bahwa statusnya sebagai Ketua Umum tetap sah secara organisasi dan hanya muktamar yang memiliki kewenangan memberhentikannya.
Pernyataan ini menegaskan konflik internal PBNU yang tengah menjadi sorotan publik dan media nasional.*
(km/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Tolak Mundur dari PBNU, Gus Yahya: Kecuali Lewat Muktamar