JAKARTA- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran PBNU terkait tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir, dan Katib Aam, Ahmad Tajul Mafakhir, Selasa (25/11/2025).
"Berdasarkan pertimbangan, KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, serta tidak bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama," bunyi surat keputusan PBNU.
PBNU juga menginstruksikan agar segera digelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur organisasi.
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
Katib Aam PBNU, Tajul Mafakhir, membenarkan isi surat tersebut sebagai risalah rapat resmi PBNU.
Langkah ini menjadi momentum bagi PBNU untuk menegaskan mekanisme internal organisasi dan menjalankan aturan sesuai Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama terkait pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.*
(d/um)
Editor
: Adelia Syafitri
PBNU: Gus Yahya Tidak Lagi Menjabat Ketua Umum Mulai 26 November 2025