Negara Nyicil Rp40 Triliun Setahun demi Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menggelontorkan sekitar Rp40 triliun dari APBN setiap tahun untuk melunasi ut
EKONOMI
JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berada di tengah pusaran polemik internal setelah Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU beredar luas di media sosial.
Dalam risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar itu, Syuriah meminta Ketua Umum PBNU, Yaqut Cholil Staquf (Gus Yahya), mengundurkan diri dari jabatannya.
Rapat Harian Syuriah tersebut berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston City, Jakarta. Sebanyak 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriah hadir dalam forum tersebut.Baca Juga:
Dalam dokumen yang tersebar, terdapat keputusan tegas dari Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam, yang memerintahkan Gus Yahya untuk mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
"KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin 5(a) dalam risalah tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU," bunyi poin 5(b).
Tiga Alasan Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur
Keputusan Syuriah merujuk pada tiga poin utama:
1. Pengundangan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional
Syuriah menilai kehadiran narasumber tersebut dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran prinsip organisasi, terutama di tengah situasi global yang mengecam Israel atas dugaan genosida.
2. Dinilai mencemarkan nama baik organisasi
Belakangan, kegiatan AKN NU dengan narasumber terkait Zionisme dianggap memenuhi unsur pelanggaran Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang memberi dasar pemberhentian tidak hormat bagi fungsionaris yang mencemarkan nama baik NU.
3. Tata kelola keuangan PBNU dinilai bermasalah
Syuriah juga menyebut adanya indikasi pelanggaran syariat, aturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU pada tata kelola keuangan PBNU.
Dugaan itu dianggap dapat membahayakan eksistensi badan hukum NU.
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menggelontorkan sekitar Rp40 triliun dari APBN setiap tahun untuk melunasi ut
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) akan menyisir ulang data penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui proses validasi. Validasi d
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Do
NASIONAL
NIAS UTARA Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution kembali berkantor di Kepulauan Nias dengan membawa sejumlah program pemb
PEMERINTAHAN
NIAS UTARA Harapan puluhan siswa dan tenaga pendidik di SMP Negeri 4 Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, untuk memiliki gedung sekolah per
PENDIDIKAN
LANGKAT Gelombang protes masyarakat Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali pecah. Ratu
PERISTIWA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjuk Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Aceh Kombes Pol. Teguh P
NASIONAL
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Jumat (7/8) diprakirakan bervariasi. Sejumlah wilayah berpotensi mengalami petir, sementa
NASIONAL
MEDAN Kondisi cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (7/8) diprakirakan didominasi potensi petir dan cuaca berawan di berbagai wila
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Jumat (7/8) diprakirakan cerah di seluruh wilayah administrasi. Cuaca yang k
NASIONAL