Setelah mempertimbangkan tiga aspek tersebut, Rapat Harian Syuriah menyerahkan sepenuhnya keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Dalam musyawarah internal pimpinan Syuriah, keputusan akhirnya tegas: Gus Yahya harus mundur dalam tiga hari, dan bila tidak, Syuriah akan memberhentikannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gus Yahya belum memberikan respons resmi terkait keputusan tersebut.
Sementara itu, PBNU sendiri belum mengeluarkan pernyataan klarifikasi mengenai keabsahan dokumen yang beredar.*