Kemenko PMK Sosialisasikan Gerakan SatuJamKu untuk Kurangi Kecanduan Gadget Anak
JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meluncurkan Gerakan Satu Jam Berkualitas bersama Keluarga atau
PENDIDIKAN
JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berada di tengah pusaran polemik internal setelah Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU beredar luas di media sosial.
Dalam risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar itu, Syuriah meminta Ketua Umum PBNU, Yaqut Cholil Staquf (Gus Yahya), mengundurkan diri dari jabatannya.
Rapat Harian Syuriah tersebut berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston City, Jakarta. Sebanyak 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriah hadir dalam forum tersebut.Baca Juga:
Dalam dokumen yang tersebar, terdapat keputusan tegas dari Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam, yang memerintahkan Gus Yahya untuk mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
"KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin 5(a) dalam risalah tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU," bunyi poin 5(b).
Tiga Alasan Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur
Keputusan Syuriah merujuk pada tiga poin utama:
1. Pengundangan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional
Syuriah menilai kehadiran narasumber tersebut dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran prinsip organisasi, terutama di tengah situasi global yang mengecam Israel atas dugaan genosida.
2. Dinilai mencemarkan nama baik organisasi
Belakangan, kegiatan AKN NU dengan narasumber terkait Zionisme dianggap memenuhi unsur pelanggaran Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang memberi dasar pemberhentian tidak hormat bagi fungsionaris yang mencemarkan nama baik NU.
3. Tata kelola keuangan PBNU dinilai bermasalah
Syuriah juga menyebut adanya indikasi pelanggaran syariat, aturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU pada tata kelola keuangan PBNU.
Dugaan itu dianggap dapat membahayakan eksistensi badan hukum NU.
Setelah mempertimbangkan tiga aspek tersebut, Rapat Harian Syuriah menyerahkan sepenuhnya keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Dalam musyawarah internal pimpinan Syuriah, keputusan akhirnya tegas: Gus Yahya harus mundur dalam tiga hari, dan bila tidak, Syuriah akan memberhentikannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gus Yahya belum memberikan respons resmi terkait keputusan tersebut.
Sementara itu, PBNU sendiri belum mengeluarkan pernyataan klarifikasi mengenai keabsahan dokumen yang beredar.*
(bb/ad)
JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meluncurkan Gerakan Satu Jam Berkualitas bersama Keluarga atau
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan di balik banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebanggaannya atas capaian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Me
EKONOMI
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima kunjungan diplomatik dari perwakilan Kedutaan Besar Keraja
PENDIDIKAN
DENPASAR Personel Subsatgas Pam Jalur melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dalam rangka mendukung Ope
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali menerima audiensi dari Panitia Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Rabu (11/3/2026). Audiensi me
NASIONAL
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL