JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat perdana Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digelar di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Habiburokhman sekaligus membantah isu yang beredar saat kampanye Pilpres 2024 terkait status Polri.
Isu tersebut menyebutkan jika Prabowo menjadi presiden, Polri tidak lagi berada di bawah presiden secara langsung.
"Ini kalau saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden, ditegaskan kembali ketika Pak Prabowo kemarin mau kampanye. Waktu itu ada isu kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Itu dibantah dengan tegas," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, aturan Polri berada di bawah presiden sudah jelas tercantum dalam Tap MPR Tahun 2000, tepatnya Pasal 7 ayat 2.
Aturan ini muncul sebagai evaluasi dari praktik sebelumnya, ketika kepolisian tidak berada langsung di bawah presiden.
"Komitmen itu tegas disampaikan Pak Prabowo dan memang sesuai dengan amanat reformasi," tambahnya.
Dalam rapat perdana Panja tersebut, Komisi III DPR mengundang dua ahli, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak, untuk memberikan masukan terkait reformasi lembaga penegak hukum di Indonesia.
Panja Reformasi diharapkan dapat merumuskan rekomendasi yang mendukung profesionalisme Polri, kejaksaan, dan pengadilan, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan di bawah amanat presiden.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Polri Tetap di Bawah Presiden, Habiburokhman Tegaskan Isu Kampanye Prabowo Salah Kaprah