BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Gus Yahya Bantah Isu Rebutan Tambang di PBNU: “Hanya Manuver dan Opini”

Abyadi Siregar - Selasa, 09 Desember 2025 22:31 WIB
Gus Yahya Bantah Isu Rebutan Tambang di PBNU: “Hanya Manuver dan Opini”
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (foto: @yahyacholiltsaquf/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menegaskan isu adanya perselisihan soal tambang di balik polemik NU hanyalah manuver dan opini sejumlah pihak.

Pernyataan ini disampaikan Gus Yahya saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12).

"Masalah itu (tambang) soal maneuvering," ujar Gus Yahya.

Baca Juga:

Ia menilai isu tersebut adalah hal yang biasa terjadi dan optimistis PBNU mampu menghadapi dinamika internal saat ini.

"Ya, namanya maneuvering, opini ini biasalah. Nanti insyaallah ada jalan keluar," imbuhnya.

Polemik internal PBNU mencuat setelah beredar surat edaran tertanggal 25 November 2025 yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU per 26 November 2025.

Surat itu juga menyebut Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, mengambil alih kepemimpinan sementara.

Menyikapi hal tersebut, Gus Yahya menegaskan posisi dirinya tetap sebagai Ketua Umum PBNU.

Ia menekankan hasil Muktamar ke-34 pada 2021 yang menetapkannya sebagai Ketua Umum tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar berikutnya.

"Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan-aturan lainnya," ujar Gus Yahya pada 3 Desember lalu.

Selain itu, Ketua PBNU, Moh Mukri, memastikan agenda rapat pleno PBNU pada 9 Desember malam adalah penetapan Penjabat Ketua Umum.

Namun, Gus Yahya menekankan dinamika ini merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi dan bukan berarti posisinya tergantikan secara otomatis.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bahlil Tetapkan Denda Fantastis untuk Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Bisa Capai Rp6,5 Miliar per Hektare
Jejak Tambang Ilegal di Teluk Adang: Kemenhut Didorong Ungkap Jaringan Pelaku
Bupati Banyumas Curhat ke Gubernur Jateng: Warga Protes ke Saya, Padahal Izin Tambang dari Provinsi
Rais Syuriyah PBNU: Keputusan Rapat Pleno Sah dan Wajib Dilaksanakan
Ketua NasDem Sumut Desak Polri Bongkar Mafia Perambah Hutan Penyebab Banjir dan Longsor: Sudah Jelas, Dibekingi Oknum
23 Tambang Sumatera dalam Pantauan ESDM, Jika Merusak Lingkungan Izin Dicabut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru