Apple Rilis SHARP, Teknologi AI yang Ubah Foto 2D Jadi Tampilan 3D dalam Hitungan Detik!
MEDAN Apple kembali mengejutkan dunia teknologi, bukan melalui iPhone atau Mac terbaru, melainkan lewat riset kecerdasan buatan (AI) open
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN – Publik kembali dikejutkan dengan kebijakan kontroversial yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan wewenang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menilai langkah ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil.Baca Juga:
"Perpol 10/2025 jelas melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Kapolri memaksakan anggota Polri menduduki jabatan sipil, menabrak aturan dan etika kepemimpinan," tegas Irvan.
Perpol yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 ini mengatur anggota Polri aktif dapat menempati posisi di sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Irvan menegaskan, penerbitan perpol ini menunjukkan lemahnya keteladanan Kapolri dalam reformasi Polri.
"Ikan busuk mulai dari kepala. Kapolri harusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, tapi kini justru melanggar aturan yang jelas," ujarnya.
Perpol 10/2025 juga mendapat kritik dari sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Mahfud MD dan Feri Amsari.
Mahfud menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan UU ASN dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sementara Feri Amsari menilai polisi aktif tidak boleh berada di ruang kekuasaan sipil, baik jabatan struktural maupun non-struktural.
LBH Medan menilai tindakan Kapolri ini menodai prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
LBH bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi Polri.*
MEDAN Apple kembali mengejutkan dunia teknologi, bukan melalui iPhone atau Mac terbaru, melainkan lewat riset kecerdasan buatan (AI) open
SAINS DAN TEKNOLOGI
GIANYAR Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ke
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui masih menghadapi tantangan besar dalam memberantas peredaran produk pangan ilegal
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat aparat penegak hukum. Kali ini,
PEMERINTAHAN
MEDAN Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat pada perdagangan hari ini, Jumat (19/12/2025), menembus level
EKONOMI
MEDAN Harga emas Antam tercatat mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (19/12/2025). Berdasarkan data resmi Logam Mulia, emas Antam
EKONOMI
MEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 0,50 ke level 8.661,13 pada perdagangan Jumat (19/12/2025). Saham RLCO, SUPA, da
EKONOMI
MEDAN Harga pangan di pasar nasional menunjukkan tren penurunan pada Jumat (19/12/2025). Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasion
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun
PEMERINTAHAN