Dinamika Politik Golkar Sumut: Ijeck Plt Ketua, Datok Ilhamsyah Mundur
MEDAN Dinamika politik di internal Partai Golkar Sumatera Utara memanas setelah Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan Musa
POLITIK
MEDAN – Publik kembali dikejutkan dengan kebijakan kontroversial yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan wewenang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menilai langkah ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil.Baca Juga:
"Perpol 10/2025 jelas melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Kapolri memaksakan anggota Polri menduduki jabatan sipil, menabrak aturan dan etika kepemimpinan," tegas Irvan.
Perpol yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 ini mengatur anggota Polri aktif dapat menempati posisi di sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Irvan menegaskan, penerbitan perpol ini menunjukkan lemahnya keteladanan Kapolri dalam reformasi Polri.
"Ikan busuk mulai dari kepala. Kapolri harusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, tapi kini justru melanggar aturan yang jelas," ujarnya.
Perpol 10/2025 juga mendapat kritik dari sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Mahfud MD dan Feri Amsari.
Mahfud menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan UU ASN dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sementara Feri Amsari menilai polisi aktif tidak boleh berada di ruang kekuasaan sipil, baik jabatan struktural maupun non-struktural.
LBH Medan menilai tindakan Kapolri ini menodai prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
LBH bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi Polri.*
(ad)
MEDAN Dinamika politik di internal Partai Golkar Sumatera Utara memanas setelah Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan Musa
POLITIK
TAPANULI TENGAH, SUMATER UTARA Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan pada akhir November 20
PERISTIWA
MEDAN Masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, resah akibat praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA, Polda Metro Jaya menurunkan 988 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan tablig akbar Milad The Jakmania ke28 di Plaza Sel
NASIONAL
JAKARTA Sebuah kebakaran maut melanda rumah di Jalan Lindung, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis malam (18/12/2025). Lima anggota satu ke
PERISTIWA
Oleh Ruben Cornelius.MARI kita mulai dari logika paling dasar, yang bahkan tidak membutuhkan teori kebijakan publik. Jika sebuah wilayah di
OPINI
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menanggapi kritik atas pernyataannya sebelumnya mengenai bantuan dari Malaysia untuk korba
NASIONAL
BATANGTORU Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan pemerintah segera membangun hunian tetap bagi warga korban banjir bandang
NASIONAL
JAMBI Kasus penembakan terhadap Aryadi oleh dua anggota Polsek Tebo Ulu, Polres Tebo, hingga tewas masih menyisakan pertanyaan besar. Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa menuding ijazah yang dit
POLITIK