NIAS SELATAN — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memantik perdebatan tentang batas netralitasaparatur sipil negara.
Rekaman itu memperlihatkan suasana doa syukuran kemenangan pasangan bupati–wakil bupati terpilih di sebuah aula di Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Kamis sore, 6 Maret 2025.
Spanduk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terpasang mencolok. Warna merah mendominasi ruangan. Sorak dan tepuk tangan mengiringi jalannya acara.
Ia memandu kegiatan dengan penuh percaya diri, layaknya seorang pemandu acara profesional.
Belakangan diketahui, pembawa acara tersebut adalah Yulianus Tohu Ndruru, aparatur sipil negara yang menjabat Inspektur Pembantu I (Irban I) di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan—lembaga yang bertugas melakukan pengawasan internal pemerintah daerah.
Keterlibatan Yulianus dalam kegiatan partai politik itu kemudian dipersoalkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Bersih Anti Suap (LIBAS 88) Kabupaten Nias Selatan.
Lembaga swadaya masyarakat tersebut melayangkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Regional VI Sumatera Utara.
Dalam laporannya, LIBAS 88 menilai peran Yulianus tidak dapat dipandang sebagai kehadiran biasa.
Ia dinilai berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik praktis dengan menjadi pembawa acara pada perayaan kemenangan partai.
Pemilihan lokasi kegiatan di Aula BKPN Telukdalam, yang merupakan fasilitas pemerintah, turut memperkuat dugaan kaburnya batas antara ruang negara dan kepentingan politik.
LIBAS 88 merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar aduan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, serta Surat Keputusan Bersama lima lembaga negara mengenai netralitasASN dalam pemilu dan pilkada.