BREAKING NEWS
Kamis, 18 Desember 2025

Netralitas ASN Dipersoalkan, Pejabat Inspektorat Jadi MC Acara Partai di Nias Selatan

Daniel Simanjuntak - Kamis, 18 Desember 2025 20:35 WIB
Netralitas ASN Dipersoalkan, Pejabat Inspektorat Jadi MC Acara Partai di Nias Selatan
Potongan surat laporan Libas 88. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memantik perdebatan tentang batas netralitas aparatur sipil negara.

Rekaman itu memperlihatkan suasana doa syukuran kemenangan pasangan bupati–wakil bupati terpilih di sebuah aula di Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Kamis sore, 6 Maret 2025.

Spanduk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terpasang mencolok. Warna merah mendominasi ruangan. Sorak dan tepuk tangan mengiringi jalannya acara.

Baca Juga:

Sorotan publik tertuju pada sosok pembawa acara.

Ia memandu kegiatan dengan penuh percaya diri, layaknya seorang pemandu acara profesional.

Belakangan diketahui, pembawa acara tersebut adalah Yulianus Tohu Ndruru, aparatur sipil negara yang menjabat Inspektur Pembantu I (Irban I) di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan—lembaga yang bertugas melakukan pengawasan internal pemerintah daerah.

Keterlibatan Yulianus dalam kegiatan partai politik itu kemudian dipersoalkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Bersih Anti Suap (LIBAS 88) Kabupaten Nias Selatan.

Lembaga swadaya masyarakat tersebut melayangkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Regional VI Sumatera Utara.

Dalam laporannya, LIBAS 88 menilai peran Yulianus tidak dapat dipandang sebagai kehadiran biasa.

Ia dinilai berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik praktis dengan menjadi pembawa acara pada perayaan kemenangan partai.

Pemilihan lokasi kegiatan di Aula BKPN Telukdalam, yang merupakan fasilitas pemerintah, turut memperkuat dugaan kaburnya batas antara ruang negara dan kepentingan politik.

LIBAS 88 merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar aduan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, serta Surat Keputusan Bersama lima lembaga negara mengenai netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
65 ASN dan Purna Tugas Terima Santunan STM KORPRI Labusel, Ini Pesan Bupati
Kasih Natal Menyentuh Warga Binaan, ASN Sumut Gelar Kunjungan Sosial di Lapas Perempuan
Pelatihan Karakter ASN Medan Dimulai! Rico Waas Dorong ASN Tidak Lagi Jadi Momok, Tapi Kebanggaan Masyarakat
Pemkab Deli Serdang Resmi Angkat 4.018 Tenaga Non-ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu, Targetkan Peningkatan Layanan Publik
Bupati Deli Serdang Aci Tambunan Ultimatum ASN: “Tak Ada Lagi Kojo Tak Kojo 1500!”
Reformasi Besar-Besaran! Bupati Deli Serdang Lantik 13 Pejabat di Dinas Pendidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru