JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mulai menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat layanan peradilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyatakan, pengadaan hakim baru bukan sekadar prosedur administratif.
"Ini adalah fondasi kuat bagi Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem peradilan yang modern, responsif, dan dipercaya publik," ujar Sunarto dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi MA 2025 bertajuk "Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat" di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).
PERMA ini menandai komitmen MA dalam menyeleksi dan mendidik calon hakim yang profesional, berintegritas, dan memiliki karakter moral kuat.
Proses seleksi akan menjaring putra-putri terbaik bangsa, tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.
"Pengadaan hakim ini juga menjadi momentum regenerasi lembaga peradilan. Kami menargetkan pemerataan hakim hingga ke pelosok negeri agar masyarakat dapat merasakan akses keadilan yang lebih dekat dan merata," tambah Sunarto.
Dengan pengadaan hakim pada 2026, MA berharap beban perkara di pengadilan tingkat pertama dapat teratasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. (dh)
Editor
: Adam
Pengadaan Hakim Baru 2026, MA Perkuat Layanan Peradilan Tingkat Pertama