Presiden Apresiasi Peran Polri Jawa Barat dalam Keberhasilan Swasembada Jagung Nasional
KARAWANG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penghargaan kepada Polri, khususnya Polda Jawa Barat, atas dukungan me
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN — Penolakan keras terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PGSU Sumatera Utara kembali mencuat ke ruang publik.
Saharuddin, kader sekaligus pengurus Partai Golkar, secara terbuka menyatakan sikap tegasnya dengan menolak memberikan simpati terhadap PLT Ketua DPD PGSU Sumut yang dinilainya ditunjuk melalui proses janggal serta diduga cacat secara administrasi dan konstitusional.
Dalam pernyataan resminya, Saharuddin menegaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan atas dasar kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah, aturan, dan konstitusi Partai Golkar.
Baca Juga:
Meski menyampaikan kritik keras, Saharuddin tetap menyampaikan penghormatan kepada para senior dan pendahulu Partai Golkar Sumut.
"Sikap ini murni demi menjaga kehormatan dan marwah Partai Golkar, bukan untuk menyerang pribadi siapa pun," ujarnya.
Lebih lanjut, Saharuddin menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata membela Bang Ijeck secara personal, melainkan perjuangan melawan kezaliman dan menegakkan konstitusi Partai Golkar.
Ia secara terbuka mengajak para pengurus DPD PG Sumut periode 2020–2025 yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur konstitusional melalui gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Golkar.
Dalam argumentasinya, Saharuddin merujuk pada Surat Edaran (SE) DPP PG Nomor 02/VIII/2025 tentang Perpanjangan Masa Bakti Pengurus DPD PG Provinsi, yang mengacu pada Juklak 02/2025 Bab XV Pasal 75 ayat (1).
Aturan tersebut menyatakan bahwa pengurus DPD PG Provinsi yang masa baktinya berakhir dapat diperpanjang hingga terselenggaranya Musda Provinsi.
Namun, ia menilai Ayat (2) Pasal 75 dalam juklak yang sama menimbulkan multitafsir.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penunjukan PLT Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan pimpinan dua tingkat di atasnya, yang menurut Saharuddin masih menyisakan pertanyaan serius terkait dasar dan kewenangan pengambil keputusan.
"Jelas dan tegas, Ayat (2) Pasal 75 Juklak 02/2025 menyatakan bahwa penunjukan PLT hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat," tegasnya.
Menurut Saharuddin, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus Ketua DPD PG Sumut Musa Rajekshah, sehingga ia menilai keputusan tersebut cacat secara konstitusional.
"Pemecatan Ketua PG Sumut periode 2020–2025 itu cacat! Dan yang berwenang membatalkannya hanyalah Mahkamah Partai. Yuk, siapa yang berkenan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP Golkar?" pungkasnya.
Pernyataan Saharuddin mencerminkan dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara yang kian menghangat, sekaligus menunjukkan munculnya suara kritis dari kader yang mendesak penegakan aturan dan konstitusi partai secara konsisten dan bermartabat.*
(ad)
KARAWANG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penghargaan kepada Polri, khususnya Polda Jawa Barat, atas dukungan me
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH SELATAN Pasca banjir yang melanda Kabupaten Aceh Selatan, masyarakat tidak hanya menghadapi kerusakan fisik dan sisa lumpur, tetapi
PERISTIWA
TAPTENG Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi, memaparkan kondisi terkini pascabencana banjir bandang dan tanah longsor
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dugaan penipuan rekrutmen anggota kepolisian menyeret nama Adly Fairuz ke ranah perdata setelah korban mengalami kerugian hingga
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Amerika Serikat dikabarkan menawarkan insentif hingga USD 100 ribu atau setara Rp 1,6 miliar per warga Greenland untu
INTERNASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya resmi menetapkan kebijakan baru terkait keanggotaan dalam rapat pengurus yang digelar pa
NASIONAL
JAKARTA Lima karya jurnalistik terpilih sebagai pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro (AJA) 2025 setelah melewati penilaian ketat dewa
NASIONAL
KARO Pemerintah Kabupaten Karo menggelar acara Ramah Tamah Tahun Baru 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karo, Jumat (9/1). Acara yang b
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan Rum
KESEHATAN
MEDAN Warga asal Kota Medan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini tertahan di penampungan di Shwe Kokko, My
HUKUM DAN KRIMINAL