Jalan Pemprov Sumut Menuju Tangkahan Telan Korban, Dinas SDA Buka Suara
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
MEDAN — Penolakan keras terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PGSU Sumatera Utara kembali mencuat ke ruang publik.
Saharuddin, kader sekaligus pengurus Partai Golkar, secara terbuka menyatakan sikap tegasnya dengan menolak memberikan simpati terhadap PLT Ketua DPD PGSU Sumut yang dinilainya ditunjuk melalui proses janggal serta diduga cacat secara administrasi dan konstitusional.
Dalam pernyataan resminya, Saharuddin menegaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan atas dasar kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah, aturan, dan konstitusi Partai Golkar.
Baca Juga:
Meski menyampaikan kritik keras, Saharuddin tetap menyampaikan penghormatan kepada para senior dan pendahulu Partai Golkar Sumut.
"Sikap ini murni demi menjaga kehormatan dan marwah Partai Golkar, bukan untuk menyerang pribadi siapa pun," ujarnya.
Lebih lanjut, Saharuddin menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata membela Bang Ijeck secara personal, melainkan perjuangan melawan kezaliman dan menegakkan konstitusi Partai Golkar.
Ia secara terbuka mengajak para pengurus DPD PG Sumut periode 2020–2025 yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur konstitusional melalui gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Golkar.
Dalam argumentasinya, Saharuddin merujuk pada Surat Edaran (SE) DPP PG Nomor 02/VIII/2025 tentang Perpanjangan Masa Bakti Pengurus DPD PG Provinsi, yang mengacu pada Juklak 02/2025 Bab XV Pasal 75 ayat (1).
Aturan tersebut menyatakan bahwa pengurus DPD PG Provinsi yang masa baktinya berakhir dapat diperpanjang hingga terselenggaranya Musda Provinsi.
Namun, ia menilai Ayat (2) Pasal 75 dalam juklak yang sama menimbulkan multitafsir.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penunjukan PLT Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan pimpinan dua tingkat di atasnya, yang menurut Saharuddin masih menyisakan pertanyaan serius terkait dasar dan kewenangan pengambil keputusan.
"Jelas dan tegas, Ayat (2) Pasal 75 Juklak 02/2025 menyatakan bahwa penunjukan PLT hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat," tegasnya.
Menurut Saharuddin, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus Ketua DPD PG Sumut Musa Rajekshah, sehingga ia menilai keputusan tersebut cacat secara konstitusional.
"Pemecatan Ketua PG Sumut periode 2020–2025 itu cacat! Dan yang berwenang membatalkannya hanyalah Mahkamah Partai. Yuk, siapa yang berkenan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP Golkar?" pungkasnya.
Pernyataan Saharuddin mencerminkan dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara yang kian menghangat, sekaligus menunjukkan munculnya suara kritis dari kader yang mendesak penegakan aturan dan konstitusi partai secara konsisten dan bermartabat.*
(ad)
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan perombakan atau reshuffle kabinet menjelang dua tahun pemerintahannya. Parta
POLITIK
ACEH UTARA Sejumlah penyintas banjir di hunian sementara (huntara) Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh,
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan dana bantuan sebesar Rp435,3 miliar untuk membantu pemulihan masyarakat yang terdampak
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Roy Suryo menyebut tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi pemicu perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo atau J
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, S
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyatakan produksi beras nasional telah mencapai swasembada dan Indonesia kembali melakukan ekspor beras k
EKONOMI
JAKARTA Komedian Andre Taulany resmi menikahi Amanda Rigby pada Minggu, 20 September 2026. Momen akad nikah keduanya beredar di media so
ENTERTAINMENT
MEDAN Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat, menyerukan agar seluruh orang tua siswa melara
KESEHATAN