BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Mahfud MD Tegaskan Masyarakat Tak Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD: Kemunduran Demokrasi Indonesia

Raman Krisna - Sabtu, 03 Januari 2026 13:54 WIB
Mahfud MD Tegaskan Masyarakat Tak Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD: Kemunduran Demokrasi Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menko Polhukam, Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt Mahfud MD Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa masyarakat Indonesia pada umumnya tidak menginginkan kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD.

Menurut Mahfud, wacana ini berpotensi menandai kemunduran demokrasi di Tanah Air.

Dalam video yang diunggah di kanal pribadinya, Mahfud MD Official, Sabtu (3/1), Mahfud menekankan bahwa putusan MK sebelumnya memisahkan pemilihan tingkat nasional dan lokal, dengan jeda 2,5 tahun untuk pelaksanaannya.

Baca Juga:

"Kalau ini (putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran (berdemokrasi)," ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung sebenarnya tidak dilarang konstitusi.

Putusan MK hanya mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal, sedangkan cara pemilihan diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

"Kalau Anda kembali ke tidak langsung itu tidak dilarang. Tinggal pilihan politik kita," tambahnya.

Mahfud juga menekankan pentingnya persiapan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Dengan langkah ini, ia berharap perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung dapat berlangsung matang dan terencana.

"Sehingga nanti pada saat pembahasan kita semua sudah siap," katanya.

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menghangat setelah Partai Gerindra menyatakan dukungannya.

Sekjen Gerindra, Sugiono, menilai pemilihan melalui DPRD lebih efisien dari sisi anggaran dan proses penjaringan kandidat.

Menurutnya, mekanisme ini dapat menekan ongkos politik sekaligus mempercepat pelaksanaan pemilihan.

Meski menawarkan efisiensi, wacana ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pengamat dan elit politik mengenai potensi melemahnya partisipasi masyarakat dan akuntabilitas kepala daerah terhadap publik.*


(km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mulai 2 Januari, Mahkamah Agung Buka Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi 2026! Cek Syarat Lengkapnya
Zainal Arifin Mochtar, Dosen UGM dan Aktivis Antikorupsi yang Mendapat Teror dan Ancaman Telepon
Wali Kota New York Zohran Mamdani Teken Perintah Eksekutif, Kritik Israel Tak Lagi Dikategorikan Antisemitisme
Saharuddin Tegaskan Bela Marwah Golkar, Tolak PLT Ketua DPD PGSU Sumut yang Diduga Cacat Administrasi
Ketua DPRD Medan Ingatkan Wali Kota: Seleksi Dirut PUD Harus Bebas Intervensi
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI: Selamat Menikmati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru