Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, kepala daerah yang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sementara Pasal 66 Ayat (1) Huruf c mengatur bahwa wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara atau menjalani masa tahanan.
Bagus Panuntun baru saja dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI Jawa Timur pada 9 Januari 2026, ditunjuk langsung oleh Ketua DPP PSI Kaesang Pangarep.
Saat resmi memimpin partai, Bagus memasang target ambisius untuk perolehan kursi legislatif di wilayahnya.
"Kalau untuk target di DPRD Kota/Kabupaten, kita mentarget 100 kursi. Saat ini 11 di Kabupaten/Kota dan 1 di provinsi, kami mentarget 8 kursi di provinsi," ujar Bagus saat itu.
Namun hingga saat ini, Bagus belum memberikan tanggapan resmi terkait OTTWali KotaMadiun.
OTTKPK ini menjerat Maidi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Ketiganya disangkakan melakukan pemerasan dana CSR dan gratifikasi.
Kejadian ini kembali menegaskan fokus KPK dalam memberantas praktik korupsi di level kepala daerah, sekaligus memberi sinyal peringatan bagi seluruh pejabat publik.*