Kak Na: Abu Doto adalah Senior dan Teladan bagi Masyarakat Aceh
ACEH BESAR Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir atau yang akrab disapa Kak Na menyampaikan duka mendalam atas wafatnya mantan Gu
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Madiun, Maidi, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan penerimaan lain yang diduga bermuatan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026.Baca Juga:
Maidi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
"Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat Sekretaris Daerah Kota Madiun Rochim Ruhdiyanto.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Maidi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah, juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, KPK menangkap Maidi dalam operasi tangkap tangan di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang. Setelah pemeriksaan awal di Polres Madiun, KPK membawa sembilan orang, termasuk Maidi, ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.*
ACEH BESAR Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir atau yang akrab disapa Kak Na menyampaikan duka mendalam atas wafatnya mantan Gu
NASIONAL
BANDA ACEH Suasana peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh berlangsung meriah, Selasa (16/6/2026). Ribuan pese
NASIONAL
ACEH SELATAN Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh memperingati Milad ke109 Aisyiyah Tahun 1448 Hijriah atau 2026 Masehi di Kecamatan Labuhan
NASIONAL
JAKARTA Politikus Ferdinand Hutahaean menanggapi temuan alat pelacak atau tracker yang ditemukan oleh Ketua BEM UGM 2025, Tiyo Ardianto,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengungkapkan partainya terus memantau langkah politik Partai Solidaritas Indonesi
POLITIK
PALU Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (16/6/2026), memicu kepanika
PERISTIWA
JAKARTA Pengacara senior Elza Syarief menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Progra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APB
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebanyak 966 Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp3,59 triliun telah
EKONOMI