Pada persidangan hari ini, pihak tergugat menghadirkan tiga saksi dari kalangan teman Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait pelaksanaan KKN yang dipersoalkan pihak penggugat.
"Untuk sidang yang akan datang, kami akan menghadirkan teman Pak Jokowi saat KKN, meskipun bukan satu fakultas, guna menjelaskan kegiatan KKN yang selama ini diragukan oleh pihak penggugat," kata Irpan.
Dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Sidang hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Gugatan diajukan oleh dua alumnus UGM Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Pada sidang sebelumnya, pihak tergugat telah menghadirkan saksi Mustoha Iskandar, alumni Fakultas Kehutanan UGM, yang mengaku mengenal Jokowi sejak masa orientasi mahasiswa baru dan mengikuti KKN di kawasan Prambanan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten pada September–November.
Saksi lainnya, Saminudin, juga alumni Fakultas Kehutanan UGM, menjelaskan bahwa ia melaksanakan KKN di wilayah Temanggung, Jawa Tengah, bersamaan dengan Jokowi.
Kuasa hukum berharap keterangan para saksi dapat mengungkap fakta terkait pelaksanaan KKN Jokowi semasa kuliah di UGM dan menjawab pertanyaan yang selalu dipersoalkan oleh penggugat.
"Semoga dengan adanya saksi yang kami hadirkan, persoalan terkait KKN yang selalu dipertanyakan pihak penggugat dapat terjawab," jelas Irpan.*
(k/dh)
Editor
: Adam
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar Lagi, Tiga Teman KKN Dihadirkan Sebagai Saksi