Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membuka catatan sejarah reformasi Polri, khususnya keputusan memisahkan institusi kepolisian dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada tahun 2000.
Hal ini diungkapkan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional bertajuk "Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia", Kamis (5/2/2026).
Mahfud menjelaskan, sebelum reformasi 1998, Polri berada di bawah Kemenhankam bersama TNI yang memiliki tiga matra.
Baca Juga:
Posisi ini membuat polisi kehilangan kemandirian, karena fungsi penegakan hukum sering diambil alih militer.
"Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI. Waktu itu Polri kinerjanya sangat buruk karena selalu dikooptasi oleh TNI. Kerjaan polisi diambil oleh TNI," ujarnya.
Pemisahan Polri dari TNI kemudian diformalkan melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian.
Tujuannya agar kepolisian lebih mandiri, melayani masyarakat, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
Mahfud menilai, reformasi berhasil meningkatkan reputasi Polri hingga sekitar 2011, namun tren penurunan kinerja belakangan ini memunculkan perdebatan tentang akar masalahnya—apakah struktural atau perilaku internal institusi.
Selain itu, Mahfud menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan DPR, yang awalnya dimaksudkan untuk mencegah Polri digunakan sebagai alat kekuasaan Presiden.
Dalam praktiknya, kata Mahfud, mekanisme ini berpotensi menimbulkan transaksi politik.
Ia juga menyoroti fenomena "flexing" jabatan dan kekayaan, kesewenang-wenangan, serta kekerasan internal di tubuh Polri.
Rentetan insiden, termasuk kerusuhan dan pembakaran kantor polisi akhir Agustus lalu, menjadi pemicu pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.